Balas Dendam, China Kenakan Pajak 34 Persen Untuk Barang Impor AS

Balas Dendam, China Kenakan Pajak 34 Persen Untuk Barang Impor AS Balas Dendam, China Kenakan Pajak 34 Persen Untuk Barang Impor AS

Jakarta, GPriority.co.id – China mengumumkan bahwa mereka akan mengenakan tarif sebesar 34 persen pada barang-barang impor AS, pada Jumat (4/4) lalu.

Hal ini sebagai balasan atas kebijakan yang belum lama ini diberlakukan oleh Presiden Donald Trump pada impor China sebagai bagian dari strategi tarif timbal balik. Tarif baru dari Beijing akan mulai berlaku pada 10 April mendatang, seperti dikutip dari The Wall Street Journal.

Dalam sebuah pernyataan, media pemerintah China Xinhua mengkritik keputusan Washington, dengan mengatakan bahwa hal itu melanggar aturan perdagangan internasional dan dapat merugikan ekonomi China, serta ekonomi global dan rantai pasokan.

Sementara, Kementerian Perdagangan China juga telah mengajukan keluhan resmi kepada Organisasi Perdagangan Dunia, dengan alasan bahwa kebijakan tarif AS melanggar aturan WTO, merusak hak-hak negara-negara anggotanya, serta merusak sistem perdagangan global berbasis aturan.

Strategi Timbal Balik Donald Trump

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Donald Trump juga mengumumkan reciprocal tariff atau tarif timbal balik yang akan diberlakukan pada 9 April 2025 mendatang. Tarif timbal balik merujuk pada pengenaan tarif pada sekitar negara-negara yang menjadi mitra perdagangan dengan Amerika Serikat, dan Indonesia adalah salah satunya.

Adapun besaran tarif timbal balik tersebut kira-kira setengah dari tarif yang dikenakan negara-negara tersebut terhadap barang-barang Amerika Serikat. Strategi ini diberlakukan Trump bagi keuntungan AS.

“Pada 2 April 2025 akan selamanya dikenang sebagai hari ketika industri Amerika terlahir kembali, hari ketika takdir Amerika direbut kembali, dan hari ketika kami mulai membuat Amerika kaya lagi,” tegasnya.

Editor: Novita Intan

Foto : Dok. Reuters