Jakarta, GPriority.co.id – Belum usai rasanya masyarakat Indonesia tenggelam dalam polemik RUU TNI, kini muncul lagi Perpol 3/2025 yang dinilai berpotensi halangi aktivitas jurnalis asing di Indonesia.
Pada tanggal 10 Maret 2025 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing.
Alih-alih didukung, perilisan Perpol 3/2025 tersebut disambut dengan penolakan keras dari berbagai pihak. Salah satunya Dewan Pers yang menilai jika kebijakan ini sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis di Indonesia.
Sementara menurut Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia, Perpol 3/2025 bukan hanya melampaui batas kewenangan institusi kepolisian, tetapi juga menjadi ancaman besar bagi kebebasan persdan demokrasi yang dijamin oleh institusi.
Dikutip dari Amnesty Internasional, kewajiban jurnalis asing untuk mengantongi Surat Keterangan Kepolisian untuk melakukan kerja-kerja jurnalistik di Indonesia, dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers, serta UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
Padahal selama ini perizinan kerja-kerja jurnalis asing sudah memiliki kerangka hukum yang jelas di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sekarang berubah menjadi Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital), serta diawasi oleh Dewan Pers.
Tanggapan Dewan Pers Soal Perpol 3/2025
Usai dikeluarkan, Dewan Pers berpandangan jika Perpol 3/2025 secara substantif dapat berpotensi melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, serta menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dewan Pers juga menyayangkan jika penerbitan Perpol 3/2025 tidak partisipatif dan melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta organisasi jurnalis dan perusahaan pers lainnya di Indonesia.
Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Perpol 3/2025 bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi, yaitu pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan UU No 40/1999 tentang Pers dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.
“Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia, dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” ujar Ninik seperti dikutip dari ANTARA.
Editor: Novita Intan
Foto : Ilustrasi/Shutterstock
