Instruksi Baru Dedi Mulyadi: Siswa di Jabar Masuk Sekolah Jam 6 Pagi

Instruksi Baru Dedi Mulyadi: Siswa di Jabar Masuk Sekolah Jam 6 Pagi Instruksi Baru Dedi Mulyadi: Siswa di Jabar Masuk Sekolah Jam 6 Pagi

Jakarta, GPriority.co.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membuat instruksi baru untuk semua kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Peraturan baru ini mengharuskan para siswa di Jabar masuk sekolah jam 6 pagi.  

Peraturan baru ini berlaku bagi siswa dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Peraturan tersebut juga meliputi pemberlakuan jam malam, peraturan sekolah dari Senin hingga Jumat.

“Jam malam akan berlaku mulai Juni 2025, membatasi aktivitas siswa di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB,” kata Dedi dalam pernyataannya seperti dikutip dari ANTARA.

Ia menegaskan, langkah-langkah tersebut harus disikapi dengan serius dan tidak boleh dianggap remeh. Menurut Dedi, tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pembinaan generasi muda dan membentuk generasi baru di Jawa Barat yang mencerminkan nilai-nilai Gapura Panca Waluya.

Gapura Panca Waluya sendiri mencanangkan lima nilai inti seperti Cageur (sehat jasmani-rohani), Bageur (bermoral dan santun), Bener (jujur dan berintegritas), Pinter (cerdas dan kritis), serta Singer (tanggap, kreatif, dan terampil).

Sebelumnya, pemberlakuan jam malam untuk pelajar juga diberlakukan Dedi Mulyadi, dan tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025.

Melalui surat edaran tersebut, disebutkan jika pelajar dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Namun dengan pengecualian pada kondisi tertentu. Seperti bersama orang tua atau walinya, mengikuti kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tuanya, serta dalam keadaan darurat.

Adapun dalam pelaksanaan kebijakan ini, Dedi memberi instruksi kepalada para kepala daerah (wali kota dan bupati), untuk mengkoordinasikan kebijakannya tersebut ke tingkat kecamatan, desa, satuan pendidikan dasar, serta masyarakat Jabar.

Foto : Dok. Pemprov Jawa Barat