Jakarta, GPriority.co.id – Belum habis masalah penerapan pajak di Indonesia, kini Menkeu Sri Mulyani mengusulkan snack ringan juga dikenakan cukai.
Dalam sebuah laporan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pemberlakuan cukai pada produk pangan olahan atau snack ringan yang mengandung natrium tinggi. Langkah ini diambil guna pengelolaan penerimaan negara pada tahun anggaran 2026.
Adapun kebijakan penerapan cukai pada snack ringan ini masuk ke dalam output perumusan kebijakan administratif. Kemenkeu turut menggarisbawahi lima kegiatan utama yang mencakup pelayanan dan edukasi, pengawasan hukum, ekstensifikasi penerimaan, penanganan sengketa pajak, serta penguatan regulasi administrasi.
Usulan ini juga didukung oleh peraturan yang mewajibkan perusahaan produksi makanan olahan untuk turut mencantumkan batas maksimal gula, garam, dan lemak, dengan disertai informasi nilai gizi.
Jika diklafisikasikan, makanan bernatrium yang dijual di Indonesia terbagi menjadi 3 jenis. Diantaranya seperti keripik dan kerupuk yang dijual di pasaran, makan ringan kemasan berbumbu, serta mie instan.
Selanjutnya, ada camilan tradisional yang diolah dengan garam, camilan fermentasi atau asin, serta produk dengan natrium tinggi lainnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengatakan jika target rasio pendapatan negara terhadap PDB sebesar 11,71-12,22 persen. Sementara anggaran programnya mencapai Rp1,99 triliun.
Adapun kebijakan cukai yang diberlakukan pada makanan siap saji berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Tujuannya untuk mengendalikan konsumsi bahan berisiko tinggi seperti natrium. Selain menjaga kesehatan masyarakat, juga menambah pendapatan negara.
