Sengketa Hak Cipta di MK, Apa yang di Gugat Ariel dan 28 Musisi Lainnya?

Ariel bersama sejumlah musisi dan kuasa hukum saat konferensi pers usai mengikuti sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/7). Foto: GPriority/Dimas A Putra Ariel bersama sejumlah musisi dan kuasa hukum saat konferensi pers usai mengikuti sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/7). Foto: GPriority/Dimas A Putra

Jakarta, GPriority.co.id – Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi telah bergulir.

Gugatan yang dilayangkan oleh Nazril Irham atau dikenal Ariel dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025 itu memasuki sidang lanjutan dengan menghadirkan dua saksi dan dua ahli pada Selasa (22/7).

Lantas apa yang di Gugat oleh para musisi ini?

Ariel menyampaikan bahwa ia bersama 28 musisi lainnya memiliki dua target dalam sengketa hak cipta ini.

Kedua target itu ialah, mendapatkan kepastian hukum, soal siapa yang mesti bayar (hak cipta) performing rights. Kedua, bagaimana mekanisme yang seharusnya dalam izin menyanyikan sebuah lagu dalam konteksnya juga performing rights.

“Mudah-mudahan langkah kita ke Mahkamah Konstitusi ini membuahkan hasil,” kata Ariel usai sidang lanjutan di MK, Jakarta pada Selasa (22/7).

Menurut Ariel, target ini sebagai kepastian bagi pencipta lagu maupun penyanyi saat melakukan performing.

“Karena ini menyangkut semua penyanyi, termasuk anak-anak muda yang baru belajar nyanyi, mau pentas di pensi, semuanya, semuanya kena. Makanya kita perjuangkan itu, kira-kira begitu,” katanya.

Soal ketimpangan antara pencipta lagu dan penyanyi, Ariel mengatakan diperlukan solusi atas permasalahan yang terjadi.

Menurut mantan vokalis Peterpan ini, masalah yang terjadi belakangan ini bukan solusi yang tepat.

Maka itu, jika sengketa ini rampung, kata Arie, akan muncul kejelasan soal siapa yang harus bayar dan bagaimana mekanisme izin yang benar.

Sehingga, kesejahteraan pencipta lagu dan terutama bagaimana menegakkan tentang masalah hak cipta itu di Indonesia.

Sementara itu, Arman Maulana yang berada di gerbong Ariel menyampaikan harapannya agar segera selesai sengketa tersebut.

“Jadi harapannya betul-betul dari sidang MK ini nanti terciptalah sebuah pasal-pasal hukum-hukum yang memang jelas semua. Mau penyanyi, mau pencipta, mau EO atau penyelenggara, atau mau label atau apapun semuanya jelas,” tuturnya.