Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdig) menutup sebanyak 2.458.934 situs dan konten judi online (judol) dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025.
“Mulai dari 20 Oktober 2024 sampai 2 November 2025, untuk jumlah total situs dan juga konten adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2,166 sekian-sekian juta, namun juga ada di file sharing. Ini yang memang, kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11).
Meutya menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 123.000 konten file sharing di berbagai platform media sosial. Dari jumlah tersebut, Meta mencatat lebih dari 106.000 konten, Google dan YouTube lebih dari 41.000, X (Twitter) lebih dari 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14, dan App Store 3 konten.
Meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa angka transaksi judi online sepanjang 2025 mencapai Rp155 triliun, atau turun 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359 triliun, Meutya menegaskan perlunya kolaborasi lintas lembaga untuk menuntaskan masalah ini.
“Terutama ketika menyisir situs-situs atau akun-akun yang menyisipkan konten judi online dalam platform tersebut,” ujarnya.
Dalam periode yang sama, 23.604 rekening terafiliasi dengan judi online telah dilaporkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital kepada PPATK untuk ditindaklanjuti. Meutya menekankan bahwa selain pemblokiran situs, pemerintah juga fokus menutup akses ke rekening yang digunakan untuk transaksi judol.
“Kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online,” ucapnya.
Meutya juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam forum APEC menegaskan bahwa judi online merupakan kejahatan terorganisir lintas negara. Karena itu, pemerintah akan menggandeng mitra internasional dalam upaya pemberantasan.
“Pak Presiden sudah mengatakan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. Artinya, tidak cukup berbicara dengan lembaga di dalam negeri, tapi juga harus mengajak mitra-mitra kami di luar negeri untuk membantu Indonesia terus memerangi judi online sampai serendah-rendahnya,” tutur Meutya.
Data PPATK juga menunjukkan penurunan signifikan pada deposit pemain judi online, dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi Rp24,9 triliun pada 2025, atau turun lebih dari 45 persen.
Selain itu, 80 persen pemain judi online diketahui merupakan masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Jumlah pemain di kategori ini turun 67,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sementara secara keseluruhan, jumlah pemain judi online berkurang 68,32 persen dibandingkan 2024.
