Jakarta, GPriority.co.id – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan pemotongan terhadap Transfer ke Daerah (TKD) tidak mengurangi hak rakyat. Meski, kebijakan ini menimbulkan dampak pada APBD.
“Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa ini memberikan dampak yang kuat terhadap APBD. Tetapi tidak mengurangi hak rakyat untuk mendapatkan pembangunan dari pemerintah. Karena pemerintah ingin pemerintah pusat mempunyai peran lebih kuat,” kata Misbakhun usai menghadiri Rakernasus Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ASDEKSI) di Jakarta, Senin (15/12).
Misbakhun mengatakan, pembangunan di daerah akan tetap berjalan melalui belanja pemerintah pusat dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) dan Bantuan Presiden (Banpres).
Ia mengaku akan membawa aspirasi Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia terkait pemangkasan TKD untuk segara ditindaklanjuti.
“Tentunya aspirasi yang disampaikan oleh asosiasi DPRD kabupaten se-Indonesia ini menjadi aspirasi yang harus kami terima. Karena apa? Dengan berkurangnya TKD, itu mempengaruhi hak pemerintahan di daerah untuk bisa mengelola anggaran di APBD mereka,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ini perlu diperbaiki ke depan dengan mendesain ulang formula hubungan keuangan pusat dan daerah. Sementara soal APBN, ia memastikan solusi akan ditempuh melalui jalur politik.
“Tentunya ini kan APBN sedang berjalan dan pasti akan nanti dicarikan solusi politiknya. Solusi politik ya nanti harus dibicarakan. Tetapi Bapak Presiden memahami semua, sudah disampaikan kepada kita melalui Menteri Keuangan,” katanya.
Ia mengatakan, Presiden juga meminta pemerintah daerah memperbaiki tata kelola keuangan sebagai syarat relaksasi ke depan.
“Daerah juga diminta oleh Bapak Presiden memperbaiki tata pengelolaan keuangan daerah. Kalau terjadi pengelolaan Bapak Presiden juga menjanjikan nanti kami akan melakukan relaksasi seperti apa. Ya tunjukkan dulu upaya perbaikannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKSI) Siswanto menilai pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sangat berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Selama ini, kata dia, daerah mendapatkan TKD sebesar Rp 919 triliun. Sedangkan untuk tahun 2026 besok menjadi Rp 693 triliun atau turun sebesar 24 persen dari jumlah yang ada.
“Jadi memang TKD ini yang selama ini daerah mendapatkan Rp 919 triliun untuk daerah-daerah di seluruh Indonesia dari pusat, untuk tahun 2026 besok tinggal menjadi Rp 693 triliun. Artinya ada pengurangan sebesar 24 persen dari jumlah yang ada,” kata Siswanto di Jakarta, Senin (15/12).
Ia menyebut dampak itu dirasakan pada berbagai pos pendanaan daerah, mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Bagi Hasil (DBH) migas dan sektor lainnya. Akibatnya, kemampuan belanja pemerintah daerah ikut menurun.
