MenPANRB Tegaskan Integritas Jadi Nyawa Penegakan Hukum, Bukan Sekadar Seremoni WBK

Menteri PANRB dalam Penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Kompetisi BerAKHLAK di lingkungan Kejaksaan Agung RI Tahun 2025, yang digelar di Jakarta, Rabu (17/12). Foto: dok.KemenPANRB Menteri PANRB dalam Penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Kompetisi BerAKHLAK di lingkungan Kejaksaan Agung RI Tahun 2025, yang digelar di Jakarta, Rabu (17/12). Foto: dok.KemenPANRB

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa kepercayaan publik adalah fondasi utama penegakan hukum, dan hanya dapat terjaga apabila integritas aparatur benar-benar dihidupi dalam praktik sehari-hari.

Pernyataan tersebut disampaikan Rini dalam Penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Kompetisi BerAKHLAK di lingkungan Kejaksaan Agung RI Tahun 2025, yang digelar di Jakarta, Rabu (17/12).

Menurut Rini, integritas tidak boleh dimaknai sebatas nilai moral atau jargon kelembagaan. “Integritas bukan sekadar tuntutan etis, tetapi kebutuhan mendasar bagi keberlangsungan sistem peradilan,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar penganugerahan WBK tidak berhenti sebagai agenda seremonial tahunan. Penghargaan tersebut, kata dia, merupakan bentuk pengakuan atas konsistensi satuan kerja dalam menjaga marwah institusi melalui praktik nyata.

“Penganugerahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan apresiasi atas keteladanan dan disiplin insan peradilan, serta bukti bahwa integritas dijaga melalui tindakan nyata, bukan hanya regulasi,” ujar Rini.

Dalam konteks reformasi birokrasi nasional, penguatan integritas sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar birokrasi semakin bersih, responsif, dan efektif. Arah kebijakan tersebut dituangkan dalam Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025–2045, yang menempatkan pembangunan Zona Integritas dan penguatan budaya kerja sebagai pilar utama.

Rini juga menekankan bahwa Zona Integritas bukanlah ajang perlombaan administratif antarsatuan kerja. “Zona Integritas bukan kompetisi untuk meraih penghargaan, tetapi kewajiban seluruh unit layanan publik untuk menghadirkan birokrasi yang bersih, profesional, dan semakin dipercaya masyarakat,” tuturnya.

Di lingkungan Kejaksaan Agung, pembangunan Zona Integritas terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan evaluasi internal. Salah satunya dengan perluasan pelaksanaan evaluasi WBK Mandiri pada 2025, yang melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa capaian WBK harus dibarengi dengan evaluasi kinerja penanganan perkara, terutama perkara tindak pidana khusus seperti korupsi.

“Saya berharap capaian ini tidak hanya bagus pada saat menjelang penilaian. Saya meminta seluruh satuan kerja untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik,” tuturnya.

Selain aspek tata kelola, Rini menyoroti pentingnya penguatan Core Values ASN BerAKHLAK sebagai fondasi transformasi manajemen aparatur sipil negara. Nilai-nilai tersebut dinilai krusial dalam membentuk perilaku ASN yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.

“BerAKHLAK bukan sekadar slogan, tetapi pedoman perilaku ASN dalam bekerja, dasar pengambilan keputusan, dan penentu kualitas pelayanan publik,” ujar Menteri Rini.

Ke depan, ia menegaskan bahwa tantangan utama bukan hanya meraih predikat WBK, melainkan menjaga keberlanjutannya secara konsisten.

“Kepercayaan publik tidak dibangun secara instan. Ia dijaga melalui konsistensi antara sistem yang kuat, budaya kerja yang hidup, dan kinerja yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ucapnya.