Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan alokasi volume Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk tahun 2026 sebesar 15.646.372 kiloliter (kl).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listyani, menjelaskan bahwa alokasi biodiesel 2026 dibagi ke dalam dua kategori, yakni Public Service Obligation (PSO) sebesar 7.454.600 kl dan non-PSO sebesar 8.191.772 kl.
“Pelaksanaan program mandatori biodiesel tahun 2026 ini akan didukung oleh sinergi dari 32 badan usaha BBM dan 26 badan usaha BBN yang telah ditunjuk oleh pemerintah, dengan tetap mempertahankan skema insentif bagi sektor PSO sebagaimana ketentuan pada tahun sebelumnya,” ujar Eniya dalam keterangan resmi, Selasa (23/12).
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume BBN Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Tahun 2026.
Menurut Eniya, penetapan alokasi biodiesel ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menekan ketergantungan impor BBM, khususnya solar, sekaligus memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan energi domestik serta mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca.
Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, implementasi program biodiesel 2026 diproyeksikan memberikan dampak ekonomi signifikan, antara lain peningkatan nilai tambah CPO menjadi biodiesel sebesar Rp21,8 triliun, penghematan devisa impor solar hingga Rp139 triliun, penyerapan tenaga kerja lebih dari 1,9 juta orang, serta penurunan emisi gas rumah kaca sekitar 41,5 juta ton CO2e.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif dan akuntabel, pemerintah menegaskan komitmen memperkuat tata kelola, pengawasan, dan transparansi di seluruh rantai distribusi biodiesel. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan standar mutu biodiesel, pengendalian distribusi di titik serah, serta pelibatan surveyor independen untuk verifikasi volume dan kualitas.
Langkah tersebut ditujukan agar program Biodiesel 40 persen (B40) dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah juga membuka peluang penyesuaian kebijakan mandatori biodiesel ke depan, apabila terdapat perubahan kebutuhan nasional atau kebijakan strategis yang memerlukan penyesuaian target alokasi volume.
