Ahmad Dhani Bolehkan Restoran Setel Lagu Dewa 19 Tanpa Royalti

Musisi Ahmad Dhani. Foto: Instagram/ahmaddhaniofficial Musisi Ahmad Dhani. Foto: Instagram/ahmaddhaniofficial

Jakarta, GPriority.co.id – Musisi, Ahmad Dhani mengizinkan restoran untuk memutar lagu-lagu Dewa 19 secara cuma-cuma alias gratis tanpa membayar royalti.

Hal ini disampaikan Ahmad Dhani dalam akun Instagram pribadinya disaat ramainya perbincangan terkait kewajiban pelaku usaha untuk membayar royalti dari pemutaran musik secara komersial.

“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin ngeplay lagu Dewa 19 (Dewa 19 Featuring Virzha-Ello). Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasi gratis kepada yang berminat,” tulis Ahmad Dhani postingan Instagramnya.

Seperti diketahui, Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten. Jadi royalti merupakan nilai tertentu yang dibayarkan kepada pemilik hak kekayaan intelektual atas kenikmatan ekonomi dari suatu hak kekayaan intelektual, yang besarannya disepakati oleh para pihak, untuk kurun waktu tertentu.

Di Indonesia, aturan royalti termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, setiap pelaku usaha yang memutar lagu secara komersial diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu dan pemilik hak terkait.