AS Protes: QRIS Bisa Jadi Penghambat Perdagangan Global

AS Protes: QRIS Bisa Jadi Penghambat Perdagangan Global AS Protes: QRIS Bisa Jadi Penghambat Perdagangan Global

Jakarta, GPriority.co.id – Penggunaan QRIS saat ini sudah menjadi standar pembayaran di Indonesia. Bukan hanya di toko-toko besar, namun pedagang UMKM juga sudah banyak yang menggunakan QRIS sebagai pembayaran.

Sayangnya, AS mengkritik penggunaan QRIS dalam proses negosiasi kebijakan tarif dengan Indonesia beberapa waktu lalu. Kritik tersebut dimuat dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate (NTE), yang secara resmi dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).

Sebagai informasi, sejak 2024 Bank Indonesia (BI) telah bekerja sama di beberapa negara lain agar QRIS dapat digunakan di negara-negara tersebut.

Kendati demikian, tak semua negara bisa menerima penggunaan QRIS. Salah satunya yaitu Amerika Serikat (AS) yang turut menyoroti QRIS dan GPN sebagai hambatan perdagangan luar negeri AS.

Seperti dikutip dari Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri AS, QRIS dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran.

Perusahaan-perusahaan AS tidak dilibatkan dalam proses penetapan kebijakan QRIS. Oleh karenanya, mereka tidak mendapatkan informasi soal perubahan yang mungkin saja terjadi dan tidak memiliki kesempatan untuk memberikan masukan.

Selain itu, QRIS juga dikhawatirkan tidak kompatibel dengan sistem pembayaran internasional yang sudah ada. Serta berpotensi menghambat integrase yang lancar dengan platform global.

Menurut Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), mewajibkan seluruh debit ritel domestik dan transaksi kredit yang akan diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin oleh BI.

Menganggapi hal tersebut, USTR pun memberikan pernyataan,

“Peraturan ini memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin memperoleh pengalihan lisensi untuk berpartisipasi dalam NPG (National Payment Gateway), melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi debit dan kartu kredit ritel domestik,” tulis USTR.

Menko Airlangga: Kami Sudah Berkoordinasi

Menanggapi hal tersebut, Menko Airlangga mengatakan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai elemen terkait yang diminta oleh AS.

“Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika,” ucap Menko Airlangga seperti dikutip dari YouTube Perekonomian RI.

Namun, Menko Airlangga tak menjelaskan secara detail terkait poin-poin negosiasi yang Indonesia tawarkan AS.

Editor: Novita Intan

Foto : Ilustrasi/Getty Images