Penulis : Riftan | Editor : Haris | Sumber Foto: Riftan
Haltim,GPriority.co.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara, kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilaya Haltim secara keseluruhan untuk menjaga netralitas.
Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir, menjelaskan, mengingat momentum pemilihan umum tahun 2024 yang saat ini sudah masuk pada tahapan pendaftaran bakal calon DPRD, maka diingatkan kembali kepada ASN untuk selalu menjaga netralitasnya dengan tidak berpihak maupun mendukung partai politik dan calon tertentu.
“Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 12 Undang-undangan nomor 5 tahun 2014 serta pasal 14 ayat (15), peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. yang mana dimensi pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu bukan saja memberikan dukungan secara terbuka terhadap partai dan calon anggota DPRD tertentu, tetapi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, menejemen ASN, serta dalam pengambilan kebijakan dan pembuatan keputusan harus netral,” Katanya, Jumat (12/5/2023).
Dalam menegakkan netralitas ASN.l, KSN bersama MENPAN RB, BAWASLU dan Kementrian Dalam Negeri telah memgeluarkan surat keputusam bersama (SKB) dalam mengawasi netralitas ASN, sehingga itu tentunya dari sisi regulasinya sungguh lengkap saat ditegakkan netralitas ASN.
“Ada sebagian ASN berpandangan bahwa ASN memiliki hak untuk memilih dan dipilih, akan tetapi selama diri nya menjadi ASN ada regulasi yang mengatur dan mengikat selama dirinya menjadi ASN, maka hak pilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain cukup dirinya sendiri apalagi mengajak orang lain untuk memilih dan mendukung, meski ASN juga mempunyai hak untuk di pilih, akan tetapi jika berkeinginan untuk dipilih atau mencalonkan diri dalam pemilu maka harus mengundurkan diri,” tuturnya.
Sehingga itu, untuk menjaga netralitas ASN tidak hanya pengawasan dari Bawaslu, melainkan seluruh masyarakat, tokoh agama, OKP, serta kalangan pers juga harus ikut dalam mengawasi netralitas ASN. Untuk itu ASN sendiri harus memahami dan mengetahui arti dari Netralitas ASN, agar tidak ada Ambiguitas dalam Netralitas ASN yang tidak menimbulkan pelanggaran.
“Kami menghimbau kepada seluruh ASN agar menahan diri tidak memberikan dukungan kepada partai politik dan Caleg tertentu baik secara langsung maupun melalui media sosial, sebab ini berimplikasi pada pelanggaran Netralitas , maupun Pelanggaran Pidana Pemilu,” tutupnya.
