Bisakah Para Perantau Mencoblos di Daerah Domisili Saat Ini? Simak Penjelasannya

Jakarta, GPriority.co.id – Mendekati pemilu 2024 pada 14 Februari nanti, pemerintah gencar mengimbau pada para masyarakat untuk dapat menggunakan kesempatan mencoblosnya dengan sebaik mungkin.

Bagi para perantau, banyak yang masih bingung terkait kebijakan mencoblos pada daerah domisilinya saat ini. Namun tidak perlu khawatir, karena para perantau tetap bisa mencoblos di daerah domisilinya saat ini.

Para pemilih bisa datang langsung ke TPS dan mengurus daftar pemilih tambahan. Selanjutnya, petugas TPS akan memberikan formulir A5, yang akan dibawa oleh pemilih saat tanggal pencoblosan.

Untuk pengurusan daftar pemilih tambahan ini dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum waktu pencoblosan. Namun pastikan bahwa nama anda sudah tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tetapi, jika anda belum terdaftar di DPT maka anda akan masuk dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus).

Ada dua cara untuk memastikan nama anda sudah terdaftar atau belum dalam DPT.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai e-KTP. Petugas akan mengecek langsung apakah nama anda sudah terdaftar atau belum.

Kedua, anda bisa mengunjungi lamanhttps://cekdptonline.kpu.go.id/, lalu input NIK atau Nomor Paspor bagi pemilih yang tinggal di luar negeri.

Pemilih yang merantau, wajib membawa formulir A5 saat hari pencoblosan. Karena penggunaan e-KTP saja tidak berlaku.

Selanjutnya, untuk mendapatkan formulir A5 adalah dengan mendatangi KPUD kota asal atau tujuan, dengan membawa bukti hard copy bahwa NIK anda sudah masuk DPT.

Jangan lupa juga untuk membawa e-KTP berikut fotokopinya, serta juga Kartu Keluarga. Jangan lupa juga untuk membawa surat keterangan bertugas atau kerja pada hari pemungutan suara. Atau bagi yang sakit, membawa surat keterangan dokter.

Foto : UMSU