Bupati Taslim Audiensi Terkait Surat Palsu Perizinan Usaha Pertambangan, Ini Tanggapan BKPM

Jakarta,gpriority.co.id-Di Morowali belakangan ini banyak sekali beredar surat palsu yang ditandatangani Bupati Morowali, Drs Taslim perihal penyerahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dalam proses pengajuan perizinan.

Hal ini tentu saja membuat Bupati Taslim geram dan membawa dugaan pemalsuan itu ke jalur hukum. Tak hanya itu Pemerintah Kabupaten Morowali juga telah menyurati Gubernur Sulawesi Tengah agar hal itu ditindaklanjuti ke Kementerian ESDM.

Selain itu pada Jum’at (11/3/2022) Bupati DrsTaslim bersama Ketua DPRD Morowali Kuswandi, Penjabat Sekda Drs Yusman Mahbub MSi melakukan audiensi dengan Kementerian PAN-RB terkait hal tersebut.

Dalam audiensi tersebut Bupati Taslim menyampaikan Morowali dikenal dengan tambang, “kami bersyukur karena alam memberikan dampak positif dan membuka lapangan kerja. Untuk kondisi yang kondusif akhir-akhir ini ada fenomena baru yakni keluarnya izin pertambangan yang menurut bupati tidak ada. Karena oleh pemerintah daerah sudah tidak ada izinnya karena dicabut,” jelas Taslim.

Lebih lanjut dikatakan Bupati Taslim, yang lebih mengherankan surat tersebut malah sudah ditingkatkan menjadi IUP dan OP.Dengan demikian akan mengganggu investasi di Morowali.

” Masalah administrasi kami tidak bisa membantu karena tidak ada izin. saya tiidak tahu dari mana IUP.Beberapa putusan pengadilan memerintahkan kepada bupati untuk menyerahkan surat. Mereka menganggap kami mempersulit. Mereka melakukan upaya dengan memalsukan nama saya. Padahal itu bukan nama saya.Desember 2021 banyak dokumen yang diserahkan oleh ke provinsi. Dan saya memohon agar dipantau,” ucap Bupati Taslim dalam audiensi tersebut.

Bupati berharap agar ini bisa ditertibkan supaya ada kepastian di dunia usaha di Morowali.

Menanggapi audiensi Bupati Taslim, Jefry selaku Karo Hukum Kementerian BKPM mengatakan bahwa berita ini akan disampaikan langsung kepada ESDM dan Menteri BKPM karena ini menjadi wewenang mereka.

Jefry dalam kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa pencabutan izin bukan persoalan sanksi. ” Namun kalau menurut saya diberikan peringatan. Dan kalau sudah kadaluarsa cabut aja,” jelasnya.

Jefri dalam kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa, ” Kalau bupati merasa ada yang tidak sesuai dengan izin tersebut, maka boleh meminta kepada Gubernur untuk mencabut izinnya dan akan menjadi catatan untuk masukan satgas.”

Jefry juga mengatakan Kalau nanti BKPM diminta memback up, siap. ” Kita bisa melakukan kolaborasi agar tidak terjadi lagi seperti kasus yang saat ini terjadi di Morowali.Memang kalau tidak dibenahi tidak akan terwujud lelang. Ada hal-hal yang menjadi kewenangan kepala daerah seperti laporan bahwa itu sudah lama, maka harus dicoret. Kalau ada 2 perusahaan yang lama yang baru , maka bapak tinggal memilih saja,” jelasnya.

Mengakhiri ucapannya, Jefry meminta rekomendasi dari Bupati Taslim mana perusahaan yang aneh dan memalsukan surat yang ditandatangani bupati. ” kalau sudah ada maka kita bicarakan dengan esdm dan mengerahkan satgas untuk terjun langsung.Kementerian investasi punya wewenang bekerja sama dengan esdm untuk mencabut izin,” jelasnya.

Namun sebelum dicabut, Jefry akan melakukan peninjauan dengan bersama-sama.(Hs.Foto.Hs)