Pada 9 November 2020, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana mengeluarkan surat keputusan nomor 1130 tahun 2020 terkait Protokol Pencegahan Covid-19 dan institusi pendidikan lainnya.
Menurut Nahdiana, aturan tersebut dibuat sebagai persiapan jika nanti mulai dilakukan kembali tatap muka di sekolah.” Untuk saat ini, belajar- mengajar di Jakarta masih jarak jauh. Sekolah belum dibuka.Yang diatur adalah tentang protokol kesehatan jika sekolah dibuka,” tegas Nahdiana.
Nahdiana dalam siaran persnya juga mengatakan, ada dua poin yang termuat di dalam surat tersebut. Poin pertama, terkait tentang ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Dan poin kedua mengenai ketentuan-ketentuan tentang warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Berikut penjabarannya;
1.Ketentuan tentang pembelajaran tatap muka di sekolah dan institusi pendidikan lainnya
a.Persiapan belajar tatap muka
#Melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama dan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar sesuai dengan ketentuan.
#Mempersiapkan peningkatan kapasitas yang mencakup:
-Protokol kesehatan yang dilaksanakan sebelum masa pembelajaran tatap muka.
-Peningkatan kapasitas bagi tenaga kebersihan, yang dilaksanakan sebelum masa pembelajaran tatap muka dimulai berupa pelatihan tata cara dan teknik pembersihan lingkungan sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
#Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di lingkungan sekolah dan institusi pendidikan lainnya, khususnya orang tua maupun wali peserta didik, terkait:
-Tanggal mulainya pembelajaran tatap muka dan tahapannya. Pembagian rombongan belajar serta jadwal pembelajaran per-rombongan belajar.
-Metode pembelajaran yang akan digunakan.
-Langkah pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
-Hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta didik dan orang tua maupun wali peserta didik.
-Keterlibatan masyarakat di sekitar sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
#Menempelkan poster, media komunikasi,informasi dan edukasi lainnya pada area strategis di lingkungan sekolah dan institusi pendidikan lainnya, antara lain pada gerbang halaman depan,papan pengumuman, kantin,toilet,fasilitas cuci tangan pakai sabun,lorong,tangga, lokasi antar jemput,dan lain-lain. Adapun informasi yang dimaksudkan mencakup:
-Informasi pencegahan Covid-19 dan gejalanya.
-Protokol kesehatan selama berada di lingkungan sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
-Informasi area wajib masker,pembatasan jarak fisik,cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir,serta penerapan etika batuk dan bersin.
-Ajakan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
-Prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
-Informasi kontak layanan bantuan kesehatan jiwa dan dukungan psikososial.
#Melakukan pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan:
-Jarak antar orang duduk, berdiri dan mengantri minimal 1,5 meter.
-Memberikan tanda jaga jarak di area ruang kelas,koridor,kantin,tempat ibadah,lokasi antar jemput peserta didik,ruang pendidik,kantor,tata usaha,perpustakaan dan koperasi.
-Kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik.
#Melakukan pengaturan lalu lintas 1 arah di lorong, koridor maupun tangga.Jika tidak memungkinkan, pihak sekolah harus memberikan batas pemisah dan penanda arah pada lorong,koridor dan tangga.
#Menerapkan mekanisme pencegahan perundungan bagi warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang terstigma Covid-19.
#Mempersiapkan layanan bantuan kesehatan jiwa dan psikososial bagi seluruh warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya dengan cara:
-Menugaskan guru Bimbingan Konseling (BK) atau wali kelas dan pendidik lainnya sebagai penanggung jawab dukungan psikososial di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
-Mendata kontak layanan dukungan psikososial.
#Membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya dengan berfokus kepada gejala umum seperti:
-Suhu badan kurang lebih 37,3 derajat celcius.
-Batuk.
-Sesak nafas.
-Sakit tenggorokan
-Pilek.
#melakukan pembersihan serta disinfeksi lingkungan sekolah dan institusi pendidikan lainnya setiap hari selama 1 minggu sebelum penyelenggaraan tatap muka dimulai dan dilanjutkan setiap hari selama penyelenggaraan tatap muka dimulai.Pembersihan serta disinfeksi yang dilakukan meliputi area lantai,pegangan tangga dan pintu,meja,kursi,toilet, sarana cuci tangan pakai sabun, alat peraga, ,komputer,mesin ketik,alat pendukung pembelajaran,tombol lift, ventilasi, AC serta fasilitas lainnya.
#Berkoordinasi dengan aparatur daerah setempat untuk mendapatkan bantuan dalam pengawasan dan penertiban pedagang kaki lima serta warung makan di sekitar sekolah maupun institusi pendidikan lainnya.
#Menyiapkan ruang transit untuk warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang terdeteksi mengalami gejala umum Covid-19 seperti suhu badan kurang lebih 37,3 derajat celcius,batuk,sesak nafas,sakit tenggorakan dan pilek di lingkungan sekolah sebelum dipulangkan atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
B.Pembelajaran Tatap Muka
#Sebelum pembelajaran tatap muka:
-Melakukan disinfeksi sarana, prasarana dan lingkungan sekolah maupun institusi pendidikan lainnya.
-Memastikan kecukupan air disinfektan, sabun cuci tangan,air bersih di setiap fasilitas cuci tangan, dan cairan pembersih tangan.
-Memastikan ketersediaan masker cadangan.
-Memastikan thermogun berfungsi dengan baik.
-Melakukan pemantauan kondisi kesehatan warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Adapun kondisi kesehatan yang dipantau suhu tubuh, gejala batuk dan pilek, sakit tenggorakan serta sesak nafas.
-Memastikan seluruh warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya untuk menggunakan masker kain 3 atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan benar serta membawa masker cadangan dan membawa pembungkus untuk masker yang kotor.
-Warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya juga harus mengganti masker setiap 4 jam sekali atau ketika dirasa sudah lembab atau basah.
-Bagi yang tidak membawa masker diingatkan secara lisan, kemudian diberikan masker untuk langsung digunakan.
-Sebelum masuk area sekolah dan institusi pendidikan lainnya, wajib diperiksa suhu tubuh dengan menggunakan thermogun oleh petugas kemudian wajib mencuci tangan pada wastafel dengan menggunakan sabun ataupun handsanitizer.
-Apabila diantara warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya ditemukan bersuhu 37,3 derajat celcius atau lebih, maka hyang bersangkutan akan dipisahkan di tempat yang sudah disediakan dan menunggu tindakan selanjutnya.
– Warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib menjaga jarak, tidak berkumpul dan melakukan kontak fisik dengan warga sekolah maupun institusi pendidikan lainnya.
#Selama pembelajaran tatap muka
-Sebelum masuk kelas, cuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer yang telah disediakan.
-Peserta didik dan pendidik wajib memakai masker 3 ataupun 2 lapis yang didalamnya telah diisi tisu secara benar serta membawa masker cadangan dan pembungkus untuk masker kotor.
-Pendidik wajib menggunakan sarung tangan dan face shield transparan.
-Peserta didik tidak perlu cium tangan pendidik cukup ucapkan salam dengan jarak minimal 1,5 meter.
-Pintu dan ventilasi kelas dibuka untuk memastikan sirkulasi udara baik.
-Peserta didik menempati tempat duduk di kelas yang diatur 1 kursi untuk 1 orang dan menjaga jarak duduk antar siswa minimal 1,5 meter.
-Warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya diingatkan untuk menghindari menyentuh permukaan benda-benda yang berpotensi dapat menularkan Covid-19,tidak menyentuh hidung,mata,mulut serta menerapkan etika batuk dan bersin dengan menggunakan bagian siku atau lengan.
-Jika terdapat peserta didik yang kurang atau tidak sehat, maka segera dipisahkan di tempat yang telah disediakan dan menghubungi orang tua maupun keluarga untuk dijemput.
-Pendidik selalu mengingatkan perlunya melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan pembelajaran.
-Selama pembelajaran, pendidik membatasi pergerakan atau mobilitasnya.
-Selama pembelajaran,pendidik, peserta didik serta antara peserta didik wajib menjaga jarak sesuai protokol kesehatan.
-Tidak diperbolehkan saling meminjamkan alat tulis maupun perlengkapan sekolah lainnya.
-Sebelum dan sesudah menggunakan alat pembelajaran, senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan membersihkan alat tersebut.
-Selama pembelajaran,pendidik selalu mengontrol kondisi kesehatan peserta didik.
-Saat istirahat,peserta didik yang ingin makan dan minum harus tetap berada di kelas.
#Setelah pembelajaran tatap muka
-Selesai jam pembelajaran akhir, warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya keluar ruangan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak dan langsung pulang ke rumah masing-masing. Tidak boleh berkumpul atau mampir ke rumah teman.
-Tetap menggunakan masker dan melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum meninggalkan sekolah.
-Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik, antar jemput sekolah, serta menerapkan prinsip jaga jarak.
-Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk atau jarak antri yang sudah ditandai.
-Sekolah dan institusi pendidikan lainnya memastikan bahwa mereka telah melakukan disinfeksi pada sarana, prasarana dan lingkungan sekolah serta institusi pendidikan lainnya.
-Pihak sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan hand sanitizer, sarung tangan, masker dan face shield transparan serta memastikan thermogun berfungsi dengan baik.
-Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya setiap hari kepada Dinas Pendidikan secara berjenjang.
2. Ketentuan tentang warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik termasuk pengantar dan penjemput wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
A.Sebelum berangkat
#Sarapan dengan mengkonsumsi gizi seimbang.
#Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala umum Covid-19 seperti suhu badan kurang lebih 37,3 derajat celcius,batuk,pilek,sakit tenggorokan dan sesak nafas.
#Memastikan menggunakan masker kain 3 ataupun 2 lapis yang didalamnya diisi tisu dengan baik dan wajib membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor.
#Membawa makanan serta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan.
#Membawa perlengkapan pribadi seperti; alat belajar,ibadah,alat olahraga, dan alat lainnya sehingga tidak meminjam.
B.Selama perjalanan
#Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter.
#Hindari menyentuh permukaan benda-benda yang berpotensi menularkan covid-19.Hindarkan pula menyentuh hidung, mulut, mata dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu.
#Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik maupun antar jemput sekolah
C.Sebelum masuk gerbang
#Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
#Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk dan pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas.
#Melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum memasuki gerbang sekolah dan institusi pendidikan lainnya serta ruang kelas.
#Untuk tamu, wajib mengikuti protokol kesehatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
D.Selama kegiatan belajar mengajar
#Menggunakan masker dengan benar,dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
#Menggunakan alat belajar, musik dan alat makan serta minum pribadi.
#Dilarang pinjam meminjam peralatan.
#Memberikan pengumuman di seluruh area sekolah dan institusi pendidikan lainnya secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak.
#Melakukan pengamatan visual kesehatan warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Jika ada yang memiliki gangguan kesehatan maka harus mengikuti protokol kesehatan.
E.Setelah tiba di rumah
#Melepas alas kaki,meletakkan barang-barang yang dibawa dari luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya kaos kaki, sepatu, tas, jaket dan lainnya.
#Membersihkan diri seperti mandi dan cuci rambut serta mengganti pakaian sebelum berinteraksi dengan orang lain di dalam rumah.
#Tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat khususnya cuci tangan pakai sabun secara rutin.
#Jika warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya mengalami gejala umum seperti suhu tubuh kurang lebih 37,3 derajat celcius,batuk,pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas setelah kembali dari sekolah atau institusi pendidikan lainnya, diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan sekolah dan institusi pendidikan lainnya.(Hs.Foto: dok GP )
