Dampak Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani: Tidak Ada PHK Tenaga Honorer di K/L

Jakarta, GPriority.co.id– Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga. Hal ini menyusul akibat dampak dari efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025

“Terkait berita mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK honorer di lingkungan kementerian dan lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers, Kamis (14/3).

Untuk memastikan tidak adanya pemutusan tenaga honorer, Sri Mulyani menyebut rekonstruksi anggaran tengah dilakukan yang bertujuan untuk melihat kembali besaran anggaran masing-masing kementerian dan lembaga.

“Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian/lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer,” kata Sri Mulyani.  

Ke depan pemerintah akan melakukan penelitian lebih lanjut agar efisiensi tidak memengaruhi belanja bagi tenaga honorer, serta tetap dapat memberikan kinerja pelayanan publik yang baik dan optimal. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2025.

“Maka itu, akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian lembaga tersebut agar tidak memengaruhi belanja bagi tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden yaitu pelayanan publik yang baik,” ujar Sri Mulyani.

Efisiensi Anggaran Kemenkeu

Sri Mulyani mengusulkan efisiensi anggaran pada Kementerian Keuangan sebesar Rp 8,99 triliun dalam pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025. Maka begitu, alokasi anggaran Kementerian Keuangan menjadi Rp 44,20 triliun dari sebelumnya Rp 53,19 triliun.

“Kami mohon persetujuan dari Komisi XI pagu anggaran Kemenkeu yang tadinya Rp 53,19 triliun, efisiensinya Rp 8,99 triliun, sehingga anggaran Kemenkeu 2025 menjadi Rp 44,20 triliun,” kata Sri Mulyani dilansir dari Antara.

Ditinjau dari segi program, kebijakan fiskal diefisiensikan sebesar Rp 47,35 miliar dari sebelumnya Rp 59,19 miliar, sehingga alokasi setelah efisiensi menjadi Rp 11,84 miliar. Kemudian, program pengelolaan penerimaan negara dipangkas Rp 716,02 miliar, sehingga alokasi berubah dari Rp 2,39 triliun menjadi Rp 1,67 triliun.

Program pengelolaan belanja negara diusulkan dipangkas sebesar Rp 37,18 miliar, sehingga menjadi Rp 8,27 miliar dari sebelumnya Rp 45,45 miliar. Pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko mulanya dialokasikan sebesar Rp 238,14 miliar, lalu diusulkan dipangkas sebesar Rp 137,78 miliar menjadi Rp 100,36 miliar.

Terakhir, program dukungan manajemen diefisiensikan sebesar Rp 8,05 triliun. Maka begitu, alokasi program ini berubah menjadi Rp 42,41 triliun dari sebelumnya Rp 50,47 triliun.

Sri Mulyani menekankan dalam strategi pemangkasan anggaran Kementerian Keuangan tahun anggaran 2025, efisiensi tidak dilakukan terhadap belanja gaji, sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Efisiensi dilakukan terhadap belanja barang dan belanja modal.

Selain itu, efisiensi juga tidak dilakukan terhadap program yang terkait dengan tugas utama Kementerian Keuangan, seperti pengelolaan penerimaan negara.

Pengembangan teknologi informasi serta kontrak pembangunan gedung juga tetap didukung oleh anggaran, namun ditinjau secara detail dan akurat. Maka demikian, rincian efisiensi anggaran Kementerian Keuangan ditinjau dari segi pos belanja di antaranya alat tulis kantor yang seharusnya dialokasikan sebesar Rp 213 miliar dipangkas menjadi Rp 42,2 miliar, kegiatan seremonial dari Rp 7,8 miliar menjadi Rp 3,32 miliar, serta rapat seminar dan lainnya dari Rp 289,5 miliar menjadi Rp 58,2 miliar.

Kemudian, diklat dan bimtek dari Rp 24,7 miliar menjadi Rp 4 miliar dengan pelaksanaan diubah menjadi daring, kajian dan analisis dari Rp 18,9 miliar menjadi Rp 5,07 miliar, honor kegiatan dan jasa profesi dari Rp 170,9 miliar menjadi Rp 58 miliar, percetakan dan souvenir dari Rp 97,39 miliar menjadi Rp 6,63 miliar, serta perjalanan dinas dari Rp 1,53 triliun menjadi Rp 709,7 miliar.

Pemangkasan anggaran itu disetujui oleh Komisi XI DPR RI.

Foto: Dok. Tangkapan Layar Youtube DPR