Disdik DKI Cabut KJP Plus Ratusan Siswa, Perkara Bawa Sajam hingga Merokok

Jakarta, GPriority.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 492 Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus peserta didik di jenjang SD-SMA sepanjang tahun 2023 dibatalkan karena melanggar sejumlah aturan.

Pembatalan ini berdasarkan monitoring dan evaluasi tahun 2023 yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo Purwo, dalam keterangan resminya, pada Kamis (4/1).

Kemudian, Purwo menyebut sejumlah peraturan yang dilanggar sebanyak 18. Mulai dari tindakan asusila hingga bolos sekolah. Ia pun merinci 492 siswa tersebut.

1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang

2. Berkelahi sebanyak 1 orang

3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang

4. Lulus sebanyak 5 orang

5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang

6. Mencuri sebanyak 5 orang

7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang

8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang

9. Meninggal sebanyak 3 orang

10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang

11. Merokok sebanyak 103 orang

12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang

13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang

14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang

15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang

16. Tawuran sebanyak 163 orang

17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang

18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang

Perlu diketahui, sumber data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala. Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).

Purwo pun mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan. “Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” ucapnya.

Foto: Pemprov DKI