DPR: Perpanjang SIM dan STNK Harusnya Sekali Seumur Hidup

DPR: Perpanjang SIM dan STNK Harusnya Sekali Seumur Hidup DPR: Perpanjang SIM dan STNK Harusnya Sekali Seumur Hidup

Jakarta, GPriority.co.id – DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Indonesia mengusulkan jika perpanjang SIM dan STNK seharusnya hanya sekali seumur hidup.

“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor,” kata Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR RI.

Sarifuddin mengatakan jika sebaiknya perpanjangan SIM dan STNK berlaku seumur hidup, mirip dengan KTP, untuk meringankan beban masyarakat.

“Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” katanya.

Lebih lanjut Sarifuddin menegaskan jika biaya perpanjangan yang dinilai tidak sebanding dengan manfaatnya.

“Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang, ungkapnya.

Selain itu, perpanjang SIM dan STNK justru dinilainya hanya memberatkan masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi sulit saat ini.

Sarifuddin juga menyarankan mekanisme pelanggaran dengan melubangi SIM hingga tiga kali sebelum mencabut hak kepemilikannya, tanpa harus melalui proses perpanjangan berkala.

Usulan ini diharapkan dapat dikaji ulang demi efisiensi dan keadilan bagi masyarakat.

Selain soal perpanjangan SIM dan STNK, Sarifuddin juga mengusulkan jika pemegang SIM yang melanggar lalu lintas, tinggal diberi tanda. Tiga kali melakukan pelanggaran, SIM dicabut dan tidak dibolehkan mengemudi lagi.

Usulan Ditolak, SIM dan STNK Dinilai Beda Fungsi

Kendati demikian, usulan Sarifuddin tersebut langsung ditolak oleh tujuh hakim konstitusi. Para hakim menyatakan jika SIM dan KTP merupakan 2 hal yang berbeda.

Mereka berpendapat bahwa KTP merupakan identitas wajib bagi seluruh warga negara Indonesia, sedangkan SIM hanya diperlukan oleh mereka yang akan mengendarai kendaraan motor dan mobil, dan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Disisi lain, KTP bersifat statis, sedangkan SIM memerlukan evaluasi berkala mengingat kemampuan dan kondisi fisik pengemudi dapat berubah seiring waktu, yang sangat berpengaruh terhadap keselamatan dalam berlalu lintas. 

Para hakim konstitusi juga menambahkan, bahwasannya jangka waktu masa berlaku SIM selama 5 tahun dinilai cukup rasional, guna melakukan evaluasi terhadap perubahan kompetensi pengemudi.

Terlebih berkaitan dengan kondisi kesehatan jasmani dan rohani. 

Foto : Istimewa