DPR RI Usul Pajang Riwayat Siswa Pelaku Bullying Saat Daftar Kuliah

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, Usul Pajang Riwayat Siswa Pelaku Bullying Saat Daftar Kuliah/Foto : Dok. DPR RI Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, Usul Pajang Riwayat Siswa Pelaku Bullying Saat Daftar Kuliah/Foto : Dok. DPR RI

Jakarta, GPriority.co.id – Melihat maraknya kasus bullying yang terjadi belakangan ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, mengusulkan pemerintah Indonesia untuk memajang riwayat siswa pelaku bullying saat mereka mendaftar kuliah.

Usulan tersebut, mengikuti jejak Korea Selatan (Korsel) yang akan menerapkan kebijakan serupa mulai 2026 mendatang. Menurut Esti, Indonesia perlu memiliki SOP pengawasan serta mekanisme yang terukur guna memperkuat regulasi terkait bullying di tanah air.

“Ini menarik. Bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying agar lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri,” ungkap Esti sebagaimana dikutip dari laman JDIH DPR.

Esti menambahkan, memasukkan upaya pencegahan dan penanganan bullying ke dalam revisi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), merupakan bentuk komitmen serius guna memperbaiki ekosistem pendidikan secara menyeluruh.

Menurut Esti, regulasi khusus yang lebih ketat sangat diperlukan guna mengatasi tindakan bullying yang sampai saat ini banyak terjadi di sekolah.

“Pengalaman banyak regulasi pendidikan sebelumnya memberikan pelajaran penting. Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, tanpa sanksi yang tegas, dan tanpa regulasi turunan yang kuat, regulasi sering kali tidak berjalan di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya, pemerhati pendidikan Doni Koesoema A. berpendapat selama ini untuk mencegah bullying di dunia pendidikan, pemerintah dan pihak sekolah hanya terfokus pada peraturan.

Padahal menurut Doni, menambah regulasi tak bisa menjadi solusi dari pencegahan bullying.

“Yang membuat bully itu semakin banyak terjadi itu karena di peraturan saat ini kalau misal guru tidak menaikkan siswa, itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak siswa. Akhirnya apa yang terjadi? semua naik (kelas). Dan ketika semua naik, anak-anak ini ditegur guru nggak peduli,” ungkap Doni pada Selasa (24/11) lalu di Jakarta.

Doni berpendapat, langkah pertama yang harus dilakukan untuk mencegah tindakan bullying ialah lewat penguatan kapasitas tenaga pendidik serta dinas pendidikan.

“Jadi menurut saya peraturan yang sudah bagus harus dieksekusi. Artinya harus ada pelatihan-pelatihan dan kontrol untuk memastikan regulasi benar-benar diterapkan sekolah. Kedua, penguatan kapasitas di sekolah. Maka Pemda harus bekerja sama dengan Kemendikbud, memastikan guru-guru paham SOP ketika ada bullying harus seperti apa. Terakhir, dari pihak orang tua harus pro-aktif dan ketika melaporkan, pihak sekolah juga harus pro-aktif. Jangan menganggap ini masalah kecil,” tutupnya.