Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : KemenPPPA
Jakarta, GPriority.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menyetujui pagu anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk Tahun 2024 senilai Rp311.636.724.000,00 miliar.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga berkomitmen mempergunakan anggaran tersebut dengan optimal untuk peningkatan kesetaraan gender, perlindungan, serta pemenuhan hak perempuan dan anak di Indonesia.
“Kami telah menjelaskan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KemenPPPA tahun 2024 yang akan digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KemenPPPA, khususnya dalam menjawab isu strategis, prioritas pembangunan nasional, dan prioritas pembangunan PPPA tahun 2020-2024 yang telah diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia,” ujar Menteri PPPA, dalam keterangan rilisnya di Jakarta, pada (15/9).
“Hasil pembahasan belanja K/L antara Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, telah disepakati total alokasi anggaran KemenPPPA Tahun Anggaran 2024 menjadi Rp311.636.724.000,00,” terang Menteri PPPA.
DPR RI juga menyetujui anggaran Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Non-Fisik PPPA) tahun 2024 sebesar Rp132 miliar yang digunakan untuk membantu kewenangan daerah dalam mencapai prioritas nasional.
“Dana DAK Non-Fisik ini digunakan di antaranya meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan perkawinan anak dan upaya menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutur Bintang.
Lebih lanjut beliau menjelaskan, menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023, anggaran eks Satuan Kerja Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat akan dialokasikan untuk berbagai kegiatan prioritas KemenPPPA, yaitu :
1.Peningkatan Partisipasi Lembaga Masyarakat di Bidang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.
2. Peningkatan Partisipasi Lembaga Masyarakat di Bidang Pemenuhan Hak Anak
3.Peningkatan Partisipasi Lembaga Masyarakat di Bidang Perlindungan Hak Perempuan
4.Peningkatan Partisipasi Lembaga Masyarakat di Bidang Perlindungan Khusus Anak
5.Pembayaran Gaji Operator SAPA 129 di 34 daerah Provinsi;
6.Peningkatan Kapasitas Anggota Legislatif Perempuan di Pusat
7.Peningkatan Pengawasan Atas Implementasi Pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di K/L dan Daerah; dan Penyusunan, Publikasi, dan Perhitungan Indeks Kualitas Keluarga