
Jakarta,GPriority.co.id – Dukung perwujudan komitmen mengurangi emisi karbon dan target Net Zero Emission tahun 2060, Presiden Joko Widodo menetapkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Inpres tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapat tugas untuk melakukan percepatan produksi jenis kendaraan listrik.
“Kemenperin berkomitmen mendukung upaya transformasi ini. Hal ini sejalan dengan peta jalan pengembangan KBLBB yang telah disusun oleh Kemenperin,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya, Selasa, (20/9).
Febri menambahkan, Kemenperin akan memberikan dukungan teknis berupa pendalaman struktur industri KBLBB dalam negeri agar mampu memenuhi target capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Selanjutnya, melakukan percepatan pengembangan komponen utama dan komponen pendukung industri KBLBB.
“Kami juga ditugaskan melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri KBLBB,” tambahnya.
Kemenperin bersama Kemenhub dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertugas memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pelaku usaha, khususnya di bidang kendaraan listrik.
Kerja sama tersebut guna mempermudah dan mempercepat pengadaan kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. (Hn.Kemenperin)