Jakarta,Gpriority- Konsumen berperan penting agar ekonomi bangsa dapat terus meningkat. Selain itu, membangun kesadaran akan arti perlindungan konsumen akan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi. ” Atas dasar alasan itulah negara dipastikan akan terus hadir dalam melindungi konsumen,” ucap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono dalam acara media gathering secara virtual bertema “Perlindungan Konsumen menuju Indonesia Maju”, yang berlangsung Senin (2/11), di Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Lebih lanjut dikatakan Veri,“Kesadaran terhadap hak dan kewajiban konsumen akan membantu konsumen membuat keputusan yang tepat dalam bertransaksi sehingga mengurangi potensi sengketa atau kerugian ketika berbelanja.Apalagi konsumsi produk dan jasa rumah tangga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, komponen konsumsi rumah tangga pada bulan Agustus tahun 2020 memegang porsi 57,85 persen dari PDB.”
Veri juga menyoroti perubahan pola belanja masyarakat yang semakin intens berbelanja daring, terutama di masa pandemi Covid-19. Menurut Veri, maraknya perdagangan melalui sistem elektronik dapat dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk merugikan konsumen. Untuk itu, Veri menekankan semakin pentingnya konsumen memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen. Salah satu upaya pemerintah memperkuat dukungan kepada konsumen untuk membela hak mereka adalah melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Perdagangan.
“Pada 2020, pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik tercatat sebanyak 299 pengaduan, dengan pokok masalah yang diadukan adalah terkait kerugian dalam bertransaksi di niaga elektronik, dan pokok masalahnya mayoritas adalah mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui one-time password (OTP). Oleh karena itu, selain upaya perlindungan konsumen, pemerintah perlu meningkatkan keberdayaan konsumen. Peningkatan pemahaman konsumen terhadap hak menjadi kunci penting untuk terciptanya lingkungan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang aman,” jelas Veri.
Kemendag seperti dituturkan Veri juga akan terus memperkuat pelaksanaan perannya dalam perlindungan konsumen, terutama selama pandemi Covid-19. Kemendag akan terus melakukan pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar dan/atau jasa, edukasi melalui daring dan iklan layanan masyarakat, serta pengaduan konsumen. Pemberian edukasi juga dilakukan melalui sosialisasi ke berbagai institusi pendidikan, baik pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi, serta berbagai kelompok masyarakat.
“ Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul. Pada tahun 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level “mampu”. Artinya, konsumen sudah mengenali hak-hak mereka namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-hak tersebut,” jelas Veri.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan, Indeks Keberdayaan Konsumen yang termasuk dalam kategori mampu tersebut menunjukkan masih ada banyak pekerjaan besar untuk meningkatkan keberdayaan konsumen Indonesia.
“Pada kategori tersebut, pemahaman konsumen terhadap regulasi masih rendah. Selain itu, dalam perilaku komplain, konsumen Indonesia cenderung menerima. Ini hal yang harus kita ubah dengan menjadi konsumen yang kritis. BPKN akan terus mengedukasi dan menyosialisasi dengan menyentuh lapisan akar rumput, termasuk kelompok milenial,” ungkap Rizal.
Sementara itu, Penyanyi Tasya Kamila menegaskan endorsement-nya ke suatu produk dilakukan dengan selektif mengingat perannya sebagai pemengaruh di media sosial. Rekam jejak produknya dan pelaku usahanya itu sendiri menjadi hal yang ikut menentukan saat dirinya menerima endorsement. Hal lain yang menjadi pertimbangan antara lain izin yang sesuai ketentuan, sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia, dan jaminan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Saya tidak mau menyesatkan followers dengan produk-produk yang tidak jelas. Sebagai konsumen, harus teliti sebelum membeli, bukan hanya produknya, tapi juga penjualnya,” ujar Tasya.
Penyanyi Melody yang turut hadir dalam media gathering berharap konsumen lebih teliti ketika akan membeli secara daring. “Selama pandemi ini saya lebih banyak belanja lewat daring. Jadilah konsumen yang cerdas. Kalau berbelanja lihat yang peringkatnya bagus atau berdasarkan rekomendasi dari teman-teman,” kata Melody.
Selain membahas mengenai konsumen, Media Gathering juga membahas mengenai penyelenggaraan Hari Konsumen Nasional (Harkornas) yang jatuh pada 12 November 2020. “ Berbeda dari sebelumnya, Harkonas tahun ini akan digelar secara daring (virtual),” jelas Veri.
Meski virtual, gelaran acara yang dipersembahkan tidak kalah menariknya dengan offline.” Berbagai kegiatan akan digelar dalam acara tersebut, diantaranya penyerahan penghargaan “Daerah Peduli Konsumen” sebagai bentuk apresiasi terhadap daerah di Indonesia yang peduli pemberdayaan konsumen. Kemendag juga menggelar kompetisi virtual run atau lari dari tempat tinggal masing-masing dan mencatat kemajuannya melalui aplikasi di ponsel pintar. Selain itu, Pameran Edukasi Konsumen yang digelar secara virtual pada 12 November 2020. Acara ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Harkonas 2020,” tutup Veri.(Hs.Foto.dok.Kemendag)