Kabar Baik! BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026, Ini Manfaatnya

Ilustrasi kartu kredit/Foto : Dok. Freepik Ilustrasi kartu kredit/Foto : Dok. Freepik

Jakarta, GPriority.co.id – Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan ini mempertahankan ketentuan minimum pembayaran sebesar 5 persen dari total tagihan serta denda keterlambatan maksimal 1 persen dari total tagihan atau paling banyak Rp100.000.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @bank_indonesia pada Rabu (8/7), BI menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan yang tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi (pro-growth), sekaligus memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi masyarakat dalam mengelola kondisi keuangannya.

Dalam keterangannya, Bank Indonesia menyampaikan, “Sebagai bagian dari arah kebijakan yang tetap mendorong pertumbuhan ekonomi (pro-growth), ruang untuk mengatur keuangan Sobat jadi salah satu hal yang terus BI perkuat.”

BI juga menegaskan, “Perpanjangan kebijakan ini #BeriMakna bertujuan memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat dalam mengelola pembayaran kartu kredit, sehingga dapat membantu menjaga daya beli dan mendukung konsumsi agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga.”

Apa Manfaat Perpanjangan Relaksasi Kartu Kredit?

Kebijakan ini dinilai memberi sejumlah manfaat bagi pengguna kartu kredit. Dengan minimum pembayaran tetap sebesar 5 persen, nasabah memiliki beban pembayaran bulanan yang lebih ringan dibandingkan jika persentasenya lebih tinggi. Hal ini dapat membantu menjaga arus kas, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan fleksibilitas dalam mengatur pengeluaran.

Selain itu, pembatasan denda keterlambatan hingga maksimal 1 persen atau Rp100.000 membuat risiko biaya tambahan akibat keterlambatan pembayaran menjadi lebih terkendali. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan finansial tanpa menghilangkan kewajiban pengguna untuk tetap melunasi tagihan.

Dari sisi makroekonomi, Bank Indonesia memandang kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat. Ketika beban pembayaran kartu kredit lebih fleksibel, konsumsi rumah tangga berpotensi tetap terjaga. Konsumsi rumah tangga sendiri selama ini menjadi salah satu kontributor terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Meski demikian, BI mengingatkan bahwa relaksasi ini bukan berarti masyarakat dianjurkan untuk berutang secara berlebihan.

Dalam pesannya kepada masyarakat, BI menegaskan, “Namun, jangan lupa gunakan kartu kredit secara bijak dan sesuai kemampuan finansial agar manfaatnya bisa dirasakan secara optimal.”

Sejalan dengan berbagai literatur mengenai pengelolaan keuangan, penggunaan kartu kredit yang sehat dapat dilakukan dengan membayar tagihan tepat waktu, menghindari penggunaan hingga batas maksimum limit, serta memanfaatkan kartu kredit untuk kebutuhan produktif maupun transaksi yang memang telah direncanakan.

Dengan disiplin tersebut, kebijakan relaksasi dari Bank Indonesia dapat memberikan manfaat optimal, baik bagi kondisi keuangan individu maupun bagi stabilitas perekonomian nasional.