Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Keputusan ini merujuk pada momen bersejarah penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada tanggal yang sama.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan, PP tersebut menjadi tonggak penting karena menetapkan Garuda Pancasila sebagai lambang negara dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang menjadi representasi nilai-nilai kebangsaan dan kekayaan budaya Indonesia.
“Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia, yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman,” ujar Fadli dalam siaran pers di Jakarta, Senin (14/7).
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional ini bertujuan memperkuat identitas nasional dengan menjadikan Garuda Pancasila dan semboyannya sebagai simbol pemersatu seluruh elemen bangsa.
“17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa,” tegas Fadli.
Menurut Fadli, peringatan Hari Kebudayaan Nasional juga diharapkan dapat mendorong pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan nasional, serta meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap warisan budaya bangsa.
Lebih jauh, pemerintah berkomitmen untuk menjadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan karakter, memperkuat peradaban bangsa, serta mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pelestarian nilai-nilai budaya.
“Melalui Hari Kebudayaan Nasional, kita ingin membangun kesadaran kolektif bahwa budaya adalah pondasi yang menyatukan sekaligus menggerakkan kemajuan bangsa,” ucap Fadli Zon.
