Jakarta, GPriority.co.id – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) menggelar aksi penolakan terhadap rencana pemberian gelar pahlawan kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, di depan Kementerian Kebudayaan, Kamis (6/11).
Berdasarkan GPriority tampak massa mulai berdatangan sekitar pukul 11.15 WIB. Mereka membawa berbagai poster berisi kritik dan pengingat pelanggaran HAM di masa lalu, serta sebuah spanduk besar bertuliskan #SoehartoBukanPahlawan.
Sejumlah tulisan dalam poster tersebut antara lain: “Presiden Penjahat HAM”, “Not My Hero”, “Koruptor Bukan Pahlawan”, “Sejarah Nggak Butuh Juru Bicara”, dan “Anak Kandung Orde Baru”. Massa juga menampilkan daftar peristiwa pelanggaran HAM, seperti Peristiwa Simpang KKA (1999), Kudatuli (1996), Semanggi I (1998), dan Talangsari (1989).

Juru Kampanye Amnesty International Indonesia, Satya Azyumar, dalam orasinya mengatakan bahwa rencana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan bukti bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih berkaitan kuat dengan warisan Orde Baru.
“Prabowo Subianto adalah menantu yang gak bisa move on, teman-teman. Gak bisa move on dari kekuasaan orde baru. Gak bisa move on dari cengkraman ayah mertua yang sudah membusuk di neraka,” kata Satya.
“Untungnya, ada kita di sini, rakyat yang gak bisa move on dari kejahatan masa lalu negara. Kita terus berdiri di sini sebagai pengingat memori kolektif bangsa bahwa negara ini didirikan penuh dengan lumuran darah di tangannya,” tambahnya.
Menurut Satya, tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi di era Orde Baru merupakan salah satu contoh dosa Soeharto.
“Sebenarnya masih banyak sekali tumbukan-tumbukan dosa lainnya. Kita tahu dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh negara, setidaknya 9 diantaranya, terjadi di masa pemerintahan Soeharto atau yang disebut sebagai orde baru. Jadi, seharusnya dia diadili bukan diberi gelar pahlawan,” tegasnya.
Selain itu, dia menilai tindakan pelanggaran HAM yang tidak terjadi di era Soeharto, juga merupakan dampak residu dari masa pemerintahan Orde Baru, seperti pembunuhan aktivis Munir maupun Tragedi Semanggi.
Lebih lanjut, Satya menyebut rencana pemberian gelar pahlawan ini bukan sekadar keputusan tunggal, melainkan bagian dari upaya politik yang lebih besar.
“Kita gak bisa melihat proyek penulisan ulang sejarah, lalu kemudian pemberian gelar pahlawan Soeharto ini sebagai satu langkah ataupun keputusan tunggal, melainkan ini adalah bagian dari proyek politik yang lebih besar dari Prabowo Subianto untuk mengembalikan otoritarianisme,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyatakan bahwa Presiden ke-2 RI, Soeharto, memenuhi syarat untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
Hal tersebut disampaikan Fadli Zon usai memimpin upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Senin (28/10/2025).
“Jadi kalau secara prosedural dan juga secara substansial, semua tokoh yang diusulkan itu sudah memenuhi syarat. Termasuk Pak Soeharto,” kata Fadli Zon kepada wartawan.
Fadli Zon menjelaskan, terdapat 40 nama tokoh yang diusulkan Kementerian Sosial (Kemensos) dan telah diserahkan kepada Kementerian Kebudayaan (Kemenbud). Menurutnya, seluruh nama tersebut sudah melalui proses panjang dan memenuhi kriteria.
“Semua daftar yang telah diserahkan itu sudah memenuhi syarat, sudah melalui satu proses panjang, mulai dari masyarakat yang mengusulkan, kemudian ke tingkat kabupaten kota, ke tingkat provinsi, sehingga ada surat dari bupati atau dari wali kota, kepada gubernur, dari gubernur kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) di Kementerian Sosial,” jelasnya.
