Jakarta, GPriority.co.id – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial, menemukan 15 kasus pelanggaran HAM KBB (Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan), pada periode Desember 2024-November 2025.
Melalui konferensi pers pada Selasa (18/11), 15 kasus pelanggaran HAM KBB tersebut ditemukan melalui monitoring media, mencakup wilayah Jawa Barat 10 kasus, Kalimantan Timur 1 kasus, Riau 1 kasus, Sulawesi Utara 1 kasus, Sumatera Barat 1 kasus, serta Banten 1 kasus.
“Ini tidak bisa kemudian dimaknai sebagai sesuatu yang wajar, karena masyarakatnya banyak, karena penduduknya luas, tidak bisa. Karena kebebasan manusia dalam memeluk atau mempercayai keyakinannya itu menjadi kebebasan merdeka,” ungkap Wira Dika Orizha Piliang, peneliti Imparsial.
Sementara itu Wira menyebut, bentuk pelanggaran yang terjadi antara lain hak atas rumah ibadah (penutupan paksa dan pelarangan pendirian) sebanyak 11 kasus, hak dalam melaksanakan ibadah 9 kasus, hak atas rasa aman 3 kasus, serta hak untuk menyiarkan paham keagamaan 3 kasus.
“Pelanggaran rasa aman sering disertai kekerasan fisik dan tekanan psikologis. Juga dalam hal kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kemunculan ego sektoral itu dapat memicu konflik lebih besar lagi. Jika konflik menyebar dari doktrin-doktrin keagamaan, ini menjadi masalah yang serius bagi persatuan negara ini dan menjadi ancaman disentegrasi bangsa,” lanjut Wira.
Imparsial menemukan bahwa ‘aktor’ negara lebih dominan sebagai pelaku baik melalui kebijakan, pengarahan aparat-aparat negara dalam melarang pendirian rumah ibadah serta aktifitas ibadah. Dari data yang didapatkan Imparsial, pemerintah daerah dan lembaga formil lain menjadi pelaku pelanggaran dengan total 8 kasus.
“Paling banyak dari pemerintah sebagai pemangku kebijakan, malah lebih dominan menjadi pelaku pelanggaran dari kebebasan beragama atau berkeyakinan,” tutur Wira.
Dalam konteks korban, kelompok agama atau kepercayaan yang sifatnya rentan, paling sering menjadi korban. Meski hal tersebut dianggap normal, namun nyatanya hal ini menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan seseorang dalam memeluk agama yang dianutnya.
“Imparsial memandang ada dua masalah utama terkait dengan kebebasan berkeyakinan dan beragama. Pertama karena pemerintah daerah cenderung mengutamakan kepentingan kelompok mayoritas, kedua yaitu faktor kemauan pemerintah yang menekan angka intoleransi yang terjadi,” tutup Wira.
