Ini Syarat Dari Donald Trump Jika Indonesia Ingin Bebas Dari Tarif Impor 32 Persen

Ini Syarat Dari Donald Trump Jika Indonesia Ingin Bebas Dari Tarif Impor 32 Persen Ini Syarat Dari Donald Trump Jika Indonesia Ingin Bebas Dari Tarif Impor 32 Persen

Jakarta, GPriority.co.id – Mulai 1 Agustus 2025, Presiden Donald Trump mengenakan tarif impor 32 persen untuk semua barang Indonesia.

Melalui surat pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Senin (7/7) kemarin dan ditujukan untuk Presiden Prabowo, Donald Trump mengatakan jika perusahaan Indonesia dapat terbebas dari tarif impor 32 persen jika membangun pabrik atau memproduksi barang langsung di AS.

Tarif impor 32 persen ini merupakan bagian dari upaya Trump untuk memperbaiki ketidakseimbangan perdagangan di AS. Ia bersikeras, jika tarif 32 persen tersebut masih  wajar.

Dalam pernyataannya, Trump turut memperingatkan jika Indonesia membalas tarifnya, maka AS akan merespon dengan tarif yang lebih tinggi dari tarif saat ini. Kebijakan tersebut persis seperti yang dilakukan AS kepada China sebelumnya.

Kendati demikian, Trump menyebut jika kebijakan ini fleksibel. Jika Indonesia membuka lebih banyak akses untuk barang-barang AS, maka tarif impor tersebut dapat ditinjau kembali. Walaupun bersikeras, namun Trump tetap bersedia untuk melakukan tahap negosiasi.

Di samping itu, Trump juga memberi ancaman akan mengenakan tarif tambahan sebesar 10 persen kepada negara-negara yang menjadi anggota BRICS, karena mereka dianggap berpihak pada kebijakan anti-Amerika.

Adapun kebijakan ini dikeluarkan Trump sebagai respon akan pernyataan bersama BRICS yang sempat mengkritik kebijakan tarif proteksionis Pemerintah AS pada pertemuan di Brasil beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, keanggotaan BRICS kini juga diisi oleh Indonesia, Iran, serta beberapa negara lainnya. Mereka senada berpendapat jika tarif sepihak yang diberlakukan Trump dapat berpotensi mengganggu laju perdagangan global, serta memperburuk ketimpangan pada sektor ekonomi dunia.

Foto : Dok. Instagram