Inilah 15 Perusahaan Dengan Status ‘Diawasi’ Dalam Regulatory Sandbox

Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : Kemenkes

Jakarta, Gpriority.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis 15 penyelenggara Inovasi Digital Kesehatan (IDK) klaster telekesehatan yang telah mendapatkan status “Diawasi” dalam program Regulatory Sandbox pada Selasa (30/05) pada acara Health Innovation Day 2023.

Dalam rilisnya Kemenkes menyebut pihaknya telah membuka pendaftaran regulatory sandbox perdananya untuk klaster telekesehatan pada tanggal 3 April-12 Mei 2023. Sebanyak 61 perusahaan penyelenggara IDK klaster telekesehatan mendaftar dan keseluruhannya lolos verifikasi dokumen, sehingga mendapatkan status ‘Tercatat’.

Setelah melalui serangkaian penilaian, sebanyak 15 perusahaan penyelenggara IDK klaster telekesehatan mendapatkan status ‘Diawasi’. 15 perusahaan tersebut diantaranya :

  1. PT Riliv Psikologi Indonesia dengan produk Riliv
  2. 99Sky Ventures Pte. Ltd. dengan produk Medic+
  3. PT Wapindo Jasaartha dengan produk Klinik Simas Sehat
  4. PT Good Doctor Technology Indonesia dengan produk Good Doctor
  5. PT Naluri Hidup Indonesia dengan produk Naluri
  6. PT myclnq sehat Indonesia dengan produk myclnq sehat
  7. PT Indopasifik Teknologi Medika Indonesia dengan produk Lifepack
  8. PT Alodokter Teknologi Solusi dengan produk Alodokter, Alomedika
  9. PT Media Dokter Investama dengan produk Halodoc
  10. PT Zetta Telecetege Internasional dengan produk Sehati TeleCTG
  11. PT Telemedika Teknologi Indonesia dengan produk Getwell
  12. PT Cepat Sembuh Hidup Sehat dengan produk FitHappy
  13. PT Tele Cexup Indonesia dengan produk Cexup
  14. PT Sejuta Kawan Sehat dengan produk SIRKA
  15. PT SehatQ Harsana Emedika dengan produk SehatQ

Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes Setiaji menjelaskan perusahaan tersebut telah melalui serangkaian penilaian hingga mendapatkan rekomendasi dengan status kepesertaan regulatory sandbox ‘Diawasi’ dan ‘Dibina’. Status ‘Diawasi’ diberikan kepada penyelenggara IDK yang telah melalui serangkaian penilaian dan berhasil mendapatkan rekomendasi. Sementara status ‘Dibina’ diberikan kepada penyelenggara IDK yang telah menyelesaikan seluruh mekanisme uji dalam regulatory sandbox.

Perlu diketahui, penyelenggara IDK dengan status ‘Diawasi’ dan ‘Dibina’ menjadi mitra Kemenkes RI dan akan mendapatkan pengawasan partisipatif untuk melindungi konsumen sebagai pengguna inovasi. Regulatory sandbox sendiri merupakan program Kemenkes RI untuk menyediakan ‘ruang aman’ bagi penyelenggara IDK dalam mengembangkan inovasi, sekaligus membantu pemerintah dalam menyusun regulasi yang adaptif terhadap perkembangan industri teknologi kesehatan.