James Uang- Djufri Muhammad menanti jadwal pelantikan Bupati-Wabup 2021-2024


GPRIORITY,HALBAR – Sidang pengucapan putusan gugatan Pilkada Halmahera Barat dengan nomor 108/ PHP. BUP. XIX/2021, telah menolak permohonan Dahy Missy – Imran Lolory. Sengketa Pilkada Halbar telah berakhir.

Pihak pemohon dari tim pasangan calon nomor urut dua (2) yang menggugat kemenangan lawannya James Uang- Djufri Muhamad mulus menjabat Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Hal ini disaksikan melalui siarkan lansgung dalam sidang putusan MK, di Jakarta, melalui channel Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (17/02). MK menyatakan dalam putusannya bernormor 108/ PHP. BUP. XIX/ 2021, atas permohonan dari tim nomor urut 2, Dany Missy- Imran Lolori (DAMAI) bahwa permohonan pembatalan hasil Pilkada Halmahera Barat oleh perolehan suara tertinggi pasangan nomor urut 1, yakni James Uang- Djufri Muhamad (JUJUR), yang ditetapkan pada sidang pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halbar yang turut dikawal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halbar dinyatakan tidak dapat diterima.

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Paslon JUJUR, Frizier Giwe setelah mendampingi sidang putusan di MKRI ini bersma kuasa hukum lainnya.

“Mahkamah nyatakan Permohonan Pemohon paslon DAMAI tidak dapat diterima,” ucap Frizer, melalui pesan singkatnya, Rabu (17/02).

Hasil pustusan MK, Frizer tegaskan bahwa kemenangan palson JUJUR adlaah kemenangan bersma bagi masyarakat Halmahera Barat. Hal ini yang diperjuangkan dari awal hingga akhir. “Ini kemenangan masyarakat Halbar, Kekompakan dan kerja keras kita semua terjawab,  dengan keputusan MK yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Frizer.

Keputusan MK sudah selesai, maka tidak adal lagi perbedaan “Saya ajak semua pihak untuk menunggu waktu pelantikan Bupati dan wakil  upati Halbar, James Uang dan Djufri Muhamad,” pungkasnya. (din).