KDRT Kembali Mencuat, ini Hukumnya dalam Islam

Jakarta,GPriority.co.id-Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat. Kali ini pedangdut Lesty Kejora yang menjadi korbannya.

Lesty dalam siaran persnya mengaku telah dipukul oleh suaminya pesinetron Rizky Billar.

Apa yang dilakukan oleh Rizky Billar tentu saja bertentangan dengan hukum Islam.Karena Islam melarang seorang suami memukul wajah istrinya sampai terluka berdarah.

Wahai suami jangan sampai KDRT. Sangat sangat tidak layak laki-laki memukul wanita sampai terluka berdarah apalagi di wajahnya, memukul dan tempeleng di wajah dilarang agama baik untuk laki-laki, perempuan, anak-anak dan siapa saja,” kata Ustadz Marwansyah Munir, Sekretaris MUI Jakarta Barat.

Ustadz Marwansyah mengungkapkan, jika memang jantan seharusnya suami berhadapan dengan sesama laki-laki. Beradu otot dengan sesama laki-laki, terlebih di medan jihad.Akan tetapi suami jika berhadapan dengan wanita, maka dia disifati dalam hadits sebagai kaca yang mudah pecah. Diketuk kasar saja, pecahlah kaca.

Polemik terkait dengan bolehnya suami memukul istri memang masih mencuat. Ini antara lain karena banyak yang salah menafsirkan surat An Nisa ayat 34.

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.”

Seperti apakah memahami kata dharaba atau memukul dalam ayat di atas? Berikut ini penjelasan Ustadz Marwansyah

Kata dharaba memang memiliki banyak makna sesuai kalimat transitifnya. Jika ‘mutaaddi’ dengan lafal tertentu akan berbeda maknanya. Dalam QS An Nisa 34 memang bermakna memukul seperti yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir.

Tapi jangan langsung memvonis pukulan seperti menempeleng, mendamprat dan kekerasan lainnya. Perlu memperhatikan hadits-hadits Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam sebelum memberi kesimpulan.

1. Dalam hadits ada penjelasan “tidak menyakiti”

ﻋﻦ ﻋﻄﺎء ﻗﺎﻝ: ﻗﻠﺖ ﻻﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ: ﻣﺎ اﻟﻀﺮﺏ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺒﺮﺡ؟ ﻗﺎﻝ: اﻟﺴﻮاﻙ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻳﻀﺮﺑﻬﺎ ﺑﻪ.

Atha’ bertanya kepada Ibnu Abbas, “Apa yang dimaksud memukul yang tidak melukai?” Ibnu Abbas menjawab, “Siwak dan seukurannya, yang dipukulkan” (Tafsir Qurthubi). Kita tahu sendiri kayu siwak hanya seukuran jari telunjuk.

2. Nabi tidak pernah memukul istri

ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، ﻗﺎﻟﺖ: «ﻣﺎ ﺿﺮﺏ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﻂ ﺑﻴﺪﻩ، ﻭﻻ اﻣﺮﺃﺓ، ﻭﻻ ﺧﺎﺩﻣﺎ

“Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu.” (HR Muslim)

Penjelasan dalam kitab Al-Majmu’ setelah menampilkan beberapa hadis kemudian disimpulkan:

ﻓﻲ ﻫﺬا ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ اﻻﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙ اﻟﻀﺮﺏ ﻟﻠﻨﺴﺎء “

Hadits ini adalah dalil bahwa lebih utama tidak memukul istri.

Dari kesimpulan diatas, maka KDRT dalam Islam hukumnya dilarang.(Hs.Foto.dok.pribadi)