Jakarta, Gpriority.co.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmen kuat untuk mempercepat penyelesaian konflik tanah di 25.468 desa tertinggal yang berada dalam kawasan hutan. Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki dalam Rapat Kerja (Raker) perdana Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang penyelesaian konflik agraria di Jakarta, Selasa (20/1).
Disarikan rilis Kemenhut, Raker dihadiri anggota Pansus DPR RI serta perwakilan kementerian terkait seperti Kemenhut, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Desa, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri.
Dukungan Penuh Pembangunan Desa Berbasis Hukum
“Kementerian Kehutanan sangat mendukung pembangunan desa khususnya di dalam kawasan hutan, tentunya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wamenhut Rohmat Marzuki. Dari total 124,9 juta hektare kawasan hutan nasional, 90,24 persen atau 112,8 juta hektare telah ditetapkan definitif melalui penataan batas. Sisanya 9,76 persen masih dalam proses. Sebanyak 30,5 persen desa Indonesia atau 25.468 desa tumpang tindih dengan kawasan hutan, di mana 2.764 desa telah jadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan 2.614 desa sedang diproses melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Penanganan Permukiman Transmigrasi dan Penegasan Batas
Kemenhut juga lepaskan 1,2 juta hektare kawasan hutan jadi APL untuk transmigrasi via pelepasan parsial, Review RTRWP, serta PPTPKH/TORA. Penyelesaian ini jaga kelestarian hutan sekaligus beri kepastian hukum bagi masyarakat.Wamenhut tekankan penegasan batas kawasan hutan dengan APL untuk kepastian bagi masyarakat, desa, daerah, dan negara. One Map Policy jadi kunci utama penataan ruang terpadu dan berkelanjutan. “One Map Policy menjadi keniscayaan,” tutupnya.
Foto : Kemenhut
