Influencer Kripto Kian Marak, DPR Dorong Regulasi Lisensi

Ilustrasi orang tengah berinvestasi melalui kripto/Foto iStock

Jakarta, GPriority.co.id – Komisi XI DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk menyusun regulasi lisensi bagi penasihat investasi kripto guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar serta memahami risiko sebelum berinvestasi.

Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Habib Idrus Salim Aljufri, menyusul maraknya konten finfluencer atau influencer kripto yang dinilai berpotensi menyesatkan, terutama bagi investor pemula yang kerap tergiur iming-iming keuntungan cepat dan fenomena fear of missing out(FOMO).

“Saya mengusulkan adanya lisensi dan pengawasan bagi para penasihat investasi kripto. Kita ingin masyarakat benar-benar paham risiko yang mereka hadapi, agar tidak terjebak investasi berisiko tinggi tanpa pengetahuan yang memadai,” kata Idrus dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Eksekutif Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), yang digelar Rabu (21/1) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap ajakan para influencer kripto yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Kita harus berhati-hati. Masyarakat Indonesia sering terbuai keinginan mendapatkan keuntungan cepat. Padahal investasi kripto ini high risk dan sebetulnya untuk mereka yang sudah advance dalam investasi,” tuturnya

Untuk melindungi masyarakat, Idrus mendorong OJK memperkuat koordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menindak konten media sosial yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

“Sejauh mana koordinasi OJK dengan Satgas PASTI dan Komdigi untuk melakukan takedown terhadap konten-konten yang menjanjikan keuntungan tidak wajar di media sosial?” tanyanya.

Sebagai informasi, dua petinggi Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan trading kripto.

Polisi menerima laporan tersebut pada 9 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/227/I/2026. Pelapor yang bernama Younger mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar.