
Aceh Timur, Gpriority.co.id – Masyarakat Kabupaten Aceh Timur, Aceh wajib bangga. Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM telah mencatatkan salah satu kuliner yang ada di kabupaten itu, yakni Pisang Sale, di Inventarisasi Negara sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Penetapan kuliner Pisang Sale Aceh Timur tersebut diumumkan Kemenkumham Aceh pada saat kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal pada Senin, 5 September 2022 beberapa waktu lalu di Kabupaten Aceh Tengah, yang dihadiri peserta dari perwakilan masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Aceh.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman juga menyerahkan langsung sertifikat Inventarisasi Negara kuliner khas Aceh Timur ‘Pisang Sale’ sebagai KIK tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dra Zuhrawati.
Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Timur, Dra Zuhrawati mengatakan, dari beberapa perwakilan kabupaten/kota di Aceh, yang mengikuti kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal beberapa waktu lalu yang diselenggarakan di Kabupaten Aceh Tengah itu, hanya Kabupaten Aceh Timur yang mendapatkan sertifikat KIK.
“Khusus dibidang kuliner, yakni Pisang Sale,” kata Zuhrawati, seperti dilansir dari acehtimurkab.go.id. Senin, 12/9/2022.
Zuhrawati mengungkapkan, kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diikuti oleh sejumlah perwakilan dari kabupaten/kota yang ada di Aceh, tersebut adalah salah satu upaya pihak Kakanwil Kemenkumham Aceh dalam melindungi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik.
“Dan juga potensi indikasi geografis yang ada di Provinsi Aceh dari upaya pengklaiman oleh pihak-pihak lain,” katanya.
Oleh sebab itu, Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Timur mengaku pihaknya akan terus melakukan upaya dalam mengembangkan produksi ‘Pisang Sale’ di Kabupaten Aceh Timur. Ia mengaku, masyarakat di Aceh Timur yang memproduksi Pisang Sale mencapai puluhan orang.
Kendati begitu, Zuhra mengaku dalam mengembangkan dan memproduksi pisang sale di Kabupaten Aceh Timur masih memiliki kendala, salah satunya, keterbatasan bahan baku.
“Meskipun keuntungan yang didapatkan dari produksi pisang sale bisa mencapai Rp15 juta hingga Rp25 juta perbulan, namun, para perajin pisang sale mengaku sering kekurangan bahan baku untuk membuat pisang sale,” katanya.
Untuk itu, kata dia, pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM kedepannya mengaku akan berkomitmen serta konsisten dalam mengembangkan Pisang Sale.
“Kuliner pisang sale sudah sah milik Aceh Timur. Tidak boleh lagi diklaim oleh daerah lain sebagai kuliner mereka,” ujarnya. [zul]