
Jakarta,Gpriority-Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada 9 November 2020 mengeluarkan surat Keputusan Kepala Disdik (Kepdis) Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 1130 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya.
Di dalam surat tersebut, tertulis mengenai pedoman pembelajaran tatap muka di sekolah yang termuat dalam dua poin. Poin pertama, terkait ketentuan tentang pembelajaran tatap muka di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Dalam ketentuan ini, dijelaskan tentang pedoman persiapan pembelajaran tatap muka dan panduan protokol kesehatan pada saat pembelajaran, seperti sekolah dan institusi pendidikan kawasan Jakarta, para siswa atau peserta didik akan dibagi-bagi menjadi kelompok belajar. Kelompok itu bakal diatur jadwal belajarnya supaya sesuai dengan protokol Covid-19.
Aturan ini juga mengatur sejumlah mekanisme pembelajaran tatap muka. Di antaranya, tata letak ruangan memperhatikan jarak antar-orang duduk dan berdiri atau mengantre minimal 1,5 meter, memberikan tanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, koridor, kantin, tempat ibadah, lokasi antar jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor, tata usaha, perpustakaan, dan koperasi, serta kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik.
Memastikan seluruh warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau dua lapis yang diisi tisu dengan benar. Juga diwajibkan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor, mengganti masker setiap 4 jam atau ketika sudah dirasa lembab atau basah. Bagi yang tidak membawa masker diingatkan secara lisan kemudian diberikan masker untuk langsung digunakan, dan sebelum masuk area sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib diperiksa suhu tubuh dengan menggunakan thermogun oleh petugas kemudian wajib mencuci tangan pada wastafel dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Apabila di antara warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya ditemukan bersuhu tubuh 37,3 derajat celcius atau lebih, yang bersangkutan dipisahkan di tempat yang sudah disediakan dan menunggu tindakan selanjutnya.
Poin yang kedua mengenai ketentuan tentang sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Di dalam poin ini berisi pedoman bagi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, termasuk pengantar atau penjemput peserta didik, yang meliputi protokol kesehatan sebelum berangkat sekolah, selama di perjalanan, sebelum masuk gerbang, selama kegiatan belajar dan mengajar, serta setelah sampai di rumah.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian bunyi isi paragraf terakhir di dalam surat Kepkadisdik DKI Jakarta tersebut.
Adanya surat ini tentu saja menimbulkan beragam pertanyaan apakah sekolah-sekolah di DKI Jakarta akan kembali dibuka secara tatap muka dalam waktu dekat? Menjawab pertanyaan ini Kepala Disidik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan,hingga saat ini belum ada keputusan dari Gubernur Anies Baswedan kapan sekolah tatap muka akan kembali dibuka.
Terkait dengan surat keputusan yang sudah dia tandatangi, Nahdiana mengatakan aturan tersebut dibuat sebagai persiapan jika nanti mulai dilakukan tatap muka di sekolah.” Untuk saat ini, belajar- mengajar di Jakarta masih jarak jauh. Sekolah belum dibuka.Yang diatur adalah tentang protokol kesehatan jika sekolah dibuka,” tegas Nahdiana.
Kepala Bidang SMP-SMA (Sekolah Menengah Atas) Disdik DKI Jakarta, Muhammad Husin membenarkan bahwa aturan ini disiapkan untuk mengatur tentang protokol kesehatan saat nanti sekolah dibuka. “Untuk membuka sekolah akan ada pemberitahuan yang mengatur hal tersebut,” tegas Husin. (Hs)