Kopdes Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa, Kepala Desa Protes

Kopdes Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa, Kepala Desa Protes/Foto : Dok. Tangkapan Layar Facebook Sri Haryani Kopdes Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa, Kepala Desa Protes/Foto : Dok. Tangkapan Layar Facebook Sri Haryani

Jakarta, GPriority.co.id – Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia yang menggelar aksi demo. Mereka bersama-sama menuntut pencairan Dana Desa Tahap II agar segera direalisasikan pemerintah.

Dilansir dari laporan ANTARA, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat APDESI, Sumali, mengatakan jika para kades tersebut sepakat menolak PMK No.81/2025, yang belum lama diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebagai informasi, PMK No.81/2025 berisi tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa salah satu syarat administrasi pencairan Dana Desa Tahap II ialah pendirian Koperasi Desa Merah Putih.

Para kepala desa merasa kehadiran PMK No.81/2025 mempersulit pencairan Dana Desa Tahap II. Padahal dana tersebut berkaitan dengan gaji perangkat, kader Posyandu, serta guru ngaji. Dengan terlambatnya pencairan anggaran dana desa, para kepala desa khawatir program pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat di desanya terhambat.

Selain itu, apabila pembangunan desa tidak dapat terlaksana, mereka lah yang akan menanggung bebannya.

Sebagai respon tuntutan tersebut, Menkeu Purbaya menyebut jika pencairan dana desa di sejumlah daerah memang tersendat. Pasalnya, sebagian dana ditahan untuk keperluan program Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam pernyataannya Purbaya menegaskan, mekanisme pencairan dana tak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, namun juga melibatkan Kementerian Koperasi serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Oh biar aja dia nolak. Emang boleh nolak?” tutur Purbaya dengan gaya khasnya.

Sementara itu, pihak Istana disebut akan mengupayakan pencairan Dana Desa Tahap II non-earmark sebelum 19 Desember 2025.

Menanggapi aksi protes para kepala desa, Presiden Prabowo pun mengeluarkan instruksi tegas untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa. Langkah ini langsung direspons pemerintah pusat dengan membentuk tim audit gabungan guna memastikan anggaran yang dikucurkan benar benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa.

Tim audit tersebut terdiri dari Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta unsur pengawasan daerah. Sejak awal pekan ini, mereka ditugaskan turun ke desa desa di sejumlah kabupaten prioritas, dan meneliti data penggunaan anggaran, menilai progres pembangunan, serta memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya.