Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori utama.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyebut capaian ini diraih usai jumlah kepersetaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai mencapai 253.357 jiwa atau hampir menyentuh 100 persen.
“Ya, Alhamdulillah secara total kependudukan kita Tahun ini, 2025 kemarin Kita sudah mencapai 253.357 jiwa dari total penduduk yang ada dan ini menunjukkan bahwa sejak 2022 kita sudah mendapatkan UHC dan peningkatan tahun 2025 sangat signifikan sehingga kita meraih utama hampir 100 persen kita sudah memberikan layanan kepada masyarakat,” kata Ardiansyah kepada GPriority di UHC Awards 2026 di Jakarta, Selasa (27/1).
Ardiansyah mengatakan, capaian tersebut dinilai mencerminkan optimalnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang disediakan pemerintah.
Lewat status UHC ini, kata dia, warga Kutai Timur dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan administratif yang berbelit.
“Ini menunjukkan memang masyarakat mendapatkan layanan ya wajib melakukan layanan dari pemerintah kemudian di sisi lain juga pemerintah wajib memberikan layanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Selain BPJS Kesehatan, Pemkab Kutai Timur juga menyiapkan perluasan perlindungan sosial melalui program BPJS lainnya, termasuk BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Kita akan terus meningkatkan tidak hanya UHC dari sisi BPJS Kesehatan. Kita juga akan terus meningkatkan dari BPJS yang lainnya ada BPJS Ketenagaankerjaan Rentan ini juga kita siapkan bagi masyarakat Kutai Timur sangat aktif sekali ya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ardiansyah berkomitmen untuk menyempurnakan seluruh layanan terutama kesehatan bagai masyarakat terutama saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit.
“Bahkan dengan UHC ini masyarakat yang langsung mendaftar hari ini sudah dapat layanan dari rumah sakit ya dari kesehatan,” ucapnya.
Untuk diketahui, UHC merupakan kondisi ketika seluruh masyarakat dalam suatu daerah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tak hanya itu, peserta JKN juga harus memiliki tingkat keaktifan yang baik dalam mengakses layanan kesehatan tanpa kendala biaya.
