Mahkamah Agung AS Sahkan Larangan Atlet Transgender di Olahraga Putri

Mahkamah Agung Amerika Serikat/Foto : Dok. AFP Mahkamah Agung Amerika Serikat/Foto : Dok. AFP

Amerika Serikat, GPriority.co.id – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengesahkan undang-undang di negara bagian Idaho dan West Virginia yang melarang perempuan transgender berkompetisi dalam tim olahraga putri di sekolah dan perguruan tinggi.

Dilansir dari laporan Reuters dan AFP, putusan bersejarah yang diumumkan pada Selasa (30/6) waktu setempat itu dipandang sebagai kemenangan besar bagi negara bagian yang menerapkan pembatasan berdasarkan jenis kelamin biologis, sekaligus menjadi pukulan bagi kelompok advokasi hak-hak transgender.

Dalam putusan mayoritas yang ditulis Hakim Brett Kavanaugh, Mahkamah Agung menyatakan bahwa negara bagian memiliki kewenangan untuk memisahkan kompetisi olahraga putri berdasarkan jenis kelamin biologis demi menjaga keadilan dan keselamatan dalam olahraga.

“Dalam konteks olahraga, perbedaan berdasarkan jenis kelamin dapat dibenarkan karena adanya perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan,” tulis Kavanaugh.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa istilah “sex” dalam Title IX merujuk pada jenis kelamin biologis, bukan identitas gender.

Perkara ini berawal dari gugatan dua atlet transgender, Lindsay Hecox dari Idaho dan Becky Pepper-Jackson dari West Virginia. Keduanya berpendapat bahwa larangan tersebut melanggar Title IX, undang-undang federal yang melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dalam dunia pendidikan, serta melanggar klausul perlindungan yang setara dalam Konstitusi AS. Namun, Mahkamah Agung menolak argumentasi tersebut dan menyatakan aturan negara bagian tetap konstitusional.

Meski demikian, tidak semua hakim sepakat. Hakim Sonia Sotomayor, yang menyampaikan pendapat berbeda bersama Elena Kagan dan Ketanji Brown Jackson, mengkritik keputusan mayoritas.

“Keputusan ini secara prematur mengakhiri kesempatan penggugat untuk membuktikan bahwa negara tidak memiliki dasar yang memadai dalam memberlakukan larangan tersebut,” tegas Sotomayor.

Menurutnya, putusan itu berpotensi merugikan atlet transgender dan melemahkan perlindungan terhadap hak-hak sipil mereka. Putusan ini diperkirakan akan berdampak luas karena lebih dari 20 negara bagian di AS telah memiliki aturan serupa yang membatasi partisipasi perempuan transgender dalam olahraga putri.

Di sisi lain, negara bagian seperti California dan Connecticut masih mempertahankan kebijakan yang mengizinkan atlet transgender bertanding sesuai identitas gender mereka, sehingga perdebatan mengenai regulasi olahraga dan hak transgender diperkirakan akan terus berlanjut.

Keputusan Mahkamah Agung ini menjadi salah satu putusan paling penting terkait olahraga dan hak transgender dalam beberapa tahun terakhir, serta memperkuat kewenangan negara bagian untuk menentukan kebijakan partisipasi atlet berdasarkan jenis kelamin biologis di lingkungan pendidikan Amerika Serikat.