Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Perusak Bukti Kunci CCTV, Bebas Bersyarat

Jakarta, GPriority.co.id – Hendra Kurniawan, mantan anak buah Ferdy Sambo yang diketahui merusak bukti kunci CCTV, diberi hak bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, sejak Jumat (2/8) lalu.

Pria yang juga merupakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tersebut, padahal baru 1 tahun menjalani masa tahanan.

Saat ini, Hendra sedang berada di wilayah bimbingan Bapas Klas I Jakarta Selatan. Ia akan melanjutkan bimbingan hingga 8 Juli 2026.

“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, pada Senin (5/8) kemarin, seperti dilansir dari Antara.

Perlu diketahui, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda senilai Rp20 juta subside 3 bulan kurungan di pengadilan tingkat pertama. Mantan jenderal bintang satu tersebut dinyatakan bersalah karena terlibat pengrusakan CCTV yang menjadi bukti kunci kasus pembunuhan Brigadir J.

Foto : ANTARA / M Risyal Hidayat