Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Jokowi menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan (UU Kesehatan), yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Peraturan baru ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja, dengan menyediakan alat kontrasepsi.
Selain alat kontrasepsi, deteksi dini hingga konseling juga menjadi bagian dari bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja.
Namun, berdasarkan isi dari dokumen regulasi tersebut, sayangnya bagian “Penyediaan alat kontrasepsi” dalam usia sekolah dan remaja, tidak dijelaskan secara detail tentang penyediaan alat kontrasepsi yang tertulis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian, menegaskan jika pelayanan kontrasepsi bukanlah untuk semua remaja. Melainkan untuk remaja yang sudah menikah, tetapi menunda kehamilan.
Usai keluarnya Peraturan Pemerintah baru tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hilmy Muhammad, memberikan kritik.
Hilmy mengatakan, jika peraturan baru tersebut menandakan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) melegalkan hubungan seksual untuk kalangan remaja atau anak sekolah.
Dirinya menambahkan, pemerintah tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan tersebut. Oleh karenanya, Hilmy meminta agar pemerintah dapat segera merevisi isi dari PP itu.
Selain itu, Hilmy juga memberikan saran jika ingin melakukan sosialisasi, pemerintah tak perlu menyediakan alat kontrasepsi di depan anak sekolah. Cukup dengan memberikan contoh edukasi tentang sistem reproduksi lewat sebuah ilustrasi. Bukan malah menyediakan alatnya.
Foto : Portal DPD