
Jakarta,Gpriority-Masih meningginya kasus Covid-19 di Indonesia pada tahun 2021 membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem berdasarkan keterangan pers secara tertulis yang dikirim Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Kamis (4/2/2021) membatalkan pelaksaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan.
“ Pada tanggal 1 Februari 2021, saya telah mengeluarkan surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Dengan ditiadakannya dua ujian tersebut maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” jelas Nadiem.
Sebagai gantinya lanjut Nadiem, Kemendikbud akan memberlakukan asesmen nasional. “ Ada tiga aspek yang masuk dalam evaluasi asesmen nasional yang akan diterapkan,” ucap Nadiem.
Adapun aspek yang dimaksud: Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter , dan Survei Lingkungan Kerja.
“ AKM dirancang untuk mengukur tingkat pencapaian siswa dari segi numerasi dan literasi. Kemudian, aspek kedua ditujukan untuk mengukur pencapaian siswa terhadap pembelajaran sosial-emosional.Sedangkan aspek terakhir dinilai dari kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah. Dengan adanya aspek asesmen tersebut diharapkan siswa tetap belajar dengan giat,” tutup Nadiem.(Hs)