NTT,GPriority.co.id-Bertempat di Mercusuar Kota Ba’a, Rote Ndao, NTT, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar beberapa waktu yang lalu menggelar peringatan sembilan tahun Undang-undang Desa.
Menurut Gus Halim begitu ia biasa disapa, Undang-undang Desa telah menjadi ujung tombak penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu lanjut Gus Halim, Undang-undang Desa juga telah melahirkan paradigma baru pembangunan. Yakni pembangunan Indonesia mulai dari desa dan daerah pinggiran. “Sejak awal kelahiran Undang-Undang Desa, mulailah ada paradigma baru pembangunan Indonesia. Paradigma membangun dari beranda Indonesia, membangun dari desa, membangun dari pinggiran, membangun dari perbatasan Indonesia,” jelas Gus Halim.
Dalam peringatan yang digelar di pulau ujung selatan Indonesia tersebut, Gus Halim menyerahkan bantuan alokasi khusus untuk transportasi perdesaan senilai Rp10,9 Miliar untuk Kabupaten Rote Ndao. Tidak hanya itu, Gus Halim juga menyerahkan bantuan berupa peralatan kesehatan antropometri kit untuk 12 puskesmas dan lampu tenaga air garam untuk desa pesisir yang belum berlistrik di Kabupaten Rote Ndao. Penyerahan bantuan secara simbolis tersebut diserahkan Gus Halim kepada Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu.
Sekedar informasi, pusat peringatan 9 Tahun UU Desa ini digelar di Dermaga Pelabuhan Baa, Rota Ndao bersamaan dengan gelaran pameran produk-produk UMKM. Untuk memeriahkan peringatan, juga diadakan Pesta Rakyat dengan menghadirkan Artis asal NTT Marion Jola dan Dina Sorowea. Tak hanya itu acara ini juga dihadiri Wakil Menteri Desa PDTT Budi Arie Setiadi, Kepala Dinas PMD NTT mewakili Gubernur, Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dan Pejabat Tinggi di lingkungan Kemendes PDTT. (Hs.Foto: Humas Kemendes PDTT)
