Mengenal BRIN Beserta Tugas dan Fungsinya


Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

BRIN sendiri berdiri pada tahun 2019 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019.  Di tahun tersebut, BRIN masih melekat dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristik) sehingga kepala BRIN juga dijabat oleh Menristek. Namun setelah Kemenrisitek digabung menjadi satu dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di April 2021, BRIN pun berpisah dari Kemendikbudristek dan berdiri sendiri sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Tak hanya itu melalui peraturan presiden nomor 33 tahun 2021 pada 5 Mei 2021,BRIN ditetapkan sebagai satu-satunya badan penelitian nasional. Peraturan tersebut membuat semua badan penelitian nasional yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT),Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) digabung ke dalam BRIN.

Karena resmi menjadi lembaga pemerintah non kementerian yang tidak melekat dengan kementerian manapun, maka per 28 April 2021, Kepala BRIN tidak lagi dijabat Mantan Menristek Bambang Brodjonegoro dan digantikan oleh Laksana Tri Handoko.

Meski tidak lagi melekat di Kementerian, Presiden Jokowi memutuskan untuk tetap menempatkan BRIN di tempat lamanya yakni Gedung Prof.Dr.Ing.B.J.Habibie yang terletak di Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat.

Tugas dan fungsinya
Berdasarkan PP Nomor 74 tahun 2019,BRIN memiliki tugas yaitu menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Dalam menjalankan tugas tersebut, BRIN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1.Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.

2.Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan riset dan teknologi.

3.Koordinasi penyelenggaraan SIstem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

4.Penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi.

5.Fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.Penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan.

7.Penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

8.Fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antarunsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi.

9.Pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional.

10.Pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

11.Perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional.

12.Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

13.Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.

14.Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

15.Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16.Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN.

17.Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN.

18. Dan terakhir pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.

Profil Singkat Kepala BRIN

Laksana Tri Handoko yang lahir di Malang,7 Mei 1968 merupakan anak yang cerdas dan pandai Fisika. Berkat kepandaiannya tersebut Handoko bisa diterima di Institut Teknologi Bandung jurusan Fisika. Namun baru 3 bulan berkuliah di sana, Handoko mendapat beasiswa dari Universitas Kumamoto, Jepang. Kesempatan tersebut tidak dia sia-siakan, maka setelah proses perpindahan kampus selesai, Handoko pun berangkat ke Jepang untuk mengejar mimpinya sebagai fisikiawan.

Lulus dari Kumamoto, Handoko melanjutkan studi untuk meraih gelar master di Universitas Hiroshima bidang fisika teori pada 1995. Kemudian pada 1998, Handoko memperoleh gelar doktor pada universitas yang sama. Setelah menyelesaikan pendidikan tingginya, Handoko menjadi peneliti di lembaga-lembaga penelitian dunia seperti The Abdus Salam International Center for Theoretical Physics ICTP di Trieste, Italia, kemudian di Deutsches Elektronen-Synchroton di Hamburg, Jerman, serta Department of Physics di Yonsei University, Korea Selatan.


Mengetahui ada anak Indonesia yang memiliki talenta, LIPI pun meminta Handoko bergabung di tahun 2002. Oleh LIPI Handoko ditempatkan sebagai Kepala Grup Fisika dan Komputasi Pusat Penelitian Fisika. Tahun 2012, Handoko diangkat menjadi Kepala Pusat Bidang Penelitian Informatika LIPI dan 2018 dirinya diangkat menjadi Kepala LIPI oleh M.Nasir yang menjabat sebagai Menristekdikti waktu itu.(Hs.Foto.dok.Humas BRIN)