
Jakarta,Gpriority- Dalam siaran pers yang dikirim secara tertulis pada Jum’at malam (1/1/2020), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bagi masyarakat yang menerima SMS dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.
Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).”Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes.
Budi sendiri mengatakan bahwa sejak 31 Desember 2020, SMS telah dikirimkan Kemenkes kepada masyarakat yang menjadi prioritas awal pelaksanaan vaksinasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020.” Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari,” ucap Budi.
Bersamaan dengan itu, Menkes juga meneken Kepmenkes HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.” Ada 7 jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan di tanah air. Adapun jenis vaksin Covid-19 yang dimaksud adalah vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac,” tutup Budi.(Hs.Foto.Dok.Kemenkes)