Skip to content
Majalah GPriority

Majalah GPriority

Jelajah Nusantara

Primary Menu
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Infrastruktur
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • E-Magazine
  • Parlementaria
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Kesehatan
  • Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masyarakat yang Menerima SMS Wajib Mengikuti Pelaksanaan Vaksinasi
  • Kesehatan

Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masyarakat yang Menerima SMS Wajib Mengikuti Pelaksanaan Vaksinasi

redaksi January 2, 2021

Jakarta,Gpriority- Dalam siaran pers yang dikirim secara tertulis pada Jum’at malam (1/1/2020), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bagi masyarakat yang menerima SMS dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.

Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).”Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes.

Budi sendiri mengatakan bahwa sejak 31 Desember 2020, SMS telah dikirimkan Kemenkes kepada masyarakat yang menjadi prioritas awal pelaksanaan vaksinasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020.” Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari,” ucap Budi.

Bersamaan dengan itu, Menkes juga meneken Kepmenkes HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.” Ada 7 jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan di tanah air. Adapun jenis vaksin Covid-19 yang dimaksud adalah vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac,” tutup Budi.(Hs.Foto.Dok.Kemenkes)

Continue Reading

Previous: Mengenal Rapid Test Antigen, Tes Syarat Perjalanan ke Luar Kota
Next: Perlu Anda Waspadai Takikardia, Apa itu ?

Berita Terkait

Awas Bahaya Obat Tradisional Untuk Stamina
  • Kesehatan

Awas Bahaya Obat Tradisional Untuk Stamina

September 26, 2023
Tidak Disarankan Makan Nuget Untuk Anak, Kenapa?
  • Kesehatan

Tidak Disarankan Makan Nuget Untuk Anak, Kenapa?

September 25, 2023
Kenali Bahan Alami Untuk Basmi Nyamuk, Apa Saja?
  • Kesehatan

Kenali Bahan Alami Untuk Basmi Nyamuk, Apa Saja?

September 21, 2023

Trending News

Pj. Gubernur DKI Jakarta Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Melalui BUMD oleh Kemendagri 1

Pj. Gubernur DKI Jakarta Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Melalui BUMD oleh Kemendagri

October 1, 2023
Kemen PANRB Dorong Peningkatan Layanan Administrasi Kependudukan dan Kesehatan di MPP Digital 2

Kemen PANRB Dorong Peningkatan Layanan Administrasi Kependudukan dan Kesehatan di MPP Digital

October 1, 2023
Dihadiri Pj. Gubernur DKI, Ketum Enggartiasto Kukuhkan 74 Pengurus IKA UPI Jakarta Raya Periode 2023-2028 3

Dihadiri Pj. Gubernur DKI, Ketum Enggartiasto Kukuhkan 74 Pengurus IKA UPI Jakarta Raya Periode 2023-2028

October 1, 2023
5 Tips Ampuh Hadapi Cuaca Panas Mendidih di Siang Hari, Gunakan Pakaian Cerah! 4

5 Tips Ampuh Hadapi Cuaca Panas Mendidih di Siang Hari, Gunakan Pakaian Cerah!

September 29, 2023
Digelar Awal Oktober, INACRAFT 2023 Hadirkan 772 Booth Kerajinan Nusantara 5

Digelar Awal Oktober, INACRAFT 2023 Hadirkan 772 Booth Kerajinan Nusantara

September 29, 2023
Perkuat Ketahanan Farmasi dalam Negeri, Kemenkes Fasilitasi SK Plasma untuk Produksi Plasma 6

Perkuat Ketahanan Farmasi dalam Negeri, Kemenkes Fasilitasi SK Plasma untuk Produksi Plasma

September 29, 2023
Menkop UKM Sebut Tiktok Shop Ilegal: Kalau Mau Legal Berkantor di Indonesia! 7

Menkop UKM Sebut Tiktok Shop Ilegal: Kalau Mau Legal Berkantor di Indonesia!

September 29, 2023

Berita Terkini

Pj. Gubernur DKI Jakarta Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Melalui BUMD oleh Kemendagri
  • Megapolitan

Pj. Gubernur DKI Jakarta Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Melalui BUMD oleh Kemendagri

October 1, 2023
Kemen PANRB Dorong Peningkatan Layanan Administrasi Kependudukan dan Kesehatan di MPP Digital
  • Nasional

Kemen PANRB Dorong Peningkatan Layanan Administrasi Kependudukan dan Kesehatan di MPP Digital

October 1, 2023
Dihadiri Pj. Gubernur DKI, Ketum Enggartiasto Kukuhkan 74 Pengurus IKA UPI Jakarta Raya Periode 2023-2028
  • News

Dihadiri Pj. Gubernur DKI, Ketum Enggartiasto Kukuhkan 74 Pengurus IKA UPI Jakarta Raya Periode 2023-2028

October 1, 2023
5 Tips Ampuh Hadapi Cuaca Panas Mendidih di Siang Hari, Gunakan Pakaian Cerah!
  • Kesehatan

5 Tips Ampuh Hadapi Cuaca Panas Mendidih di Siang Hari, Gunakan Pakaian Cerah!

September 29, 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Terverifikasi Administrasi dan Faktual Dewan Pers
  • Recruitment
  • Facebook
  • Instagram
  • Youtube
Copyright © All rights reserved. | GPriority - 2023