Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) satu hari bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak mengurangi beban maupun target kerja yang harus dicapai.
Menurut Rini, skema kerja fleksibel yang diterapkan pemerintah tetap mengacu pada capaian kinerja berbasis output dan outcome, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor.
“Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Rini dikutip siaran pers Kementerian PANRB, Senin (6/4).
Ia menambahkan, pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi memiliki tanggung jawab untuk memantau dan memastikan kinerja pegawai tetap berjalan optimal. Selain itu, sistem pelaporan kinerja juga harus berjalan efektif.
Evaluasi pelaksanaan kebijakan ini wajib dilaporkan kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya. Bagi ASN yang tidak memenuhi target kinerja, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Rini menegaskan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari percepatan transformasi digital dalam pemerintahan. Optimalisasi sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci dalam mendukung fleksibilitas kerja ASN.
“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” tuturnya Rini.
Sebelumnya, fleksibilitas kerja ASN telah diterapkan dalam berbagai kondisi khusus seperti pandemi Covid-19, periode arus mudik, hingga kegiatan kenegaraan. Pasca pandemi, sejumlah instansi tetap menerapkan pola kerja hybrid, seperti Work From Office (WFO), WFH, hingga penggunaan co-working space dan sistem shift.
Meski demikian, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama pada layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, dan layanan kedaruratan.
“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai,” tuturnya.
Rini juga menekankan bahwa pimpinan instansi wajib mengatur proporsi pegawai sesuai kebutuhan layanan, termasuk memastikan akses layanan tetap tersedia bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.
