Momen Nyanyian Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir Bergema di Ruang Sidang MK

Lesti Kejora saat memaparkan pandangannya di Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di MK. Foto: GPriority/Rizki Dimuharam Lesti Kejora saat memaparkan pandangannya di Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di MK. Foto: GPriority/Rizki Dimuharam

Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Kantor Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/7).

Sidang kali ini, pemohon atas nama Nazril Irham atau dikenal Ariel membawa dua saksi yakni Lestiani atau Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir.

Pada momen ini, kedua musisi ternama Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir diminta bernyanyi langsung di ruang sidang oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Keduannya, menyanyikan lagu ciptaan mereka sendiri dan didengar oleh seluruh peserta sidang termasuk awak media.

Permintaan Ketua Suhartoyo itu, disampaikan usai Lesti dan Sammy turun dari mimbar setelah menyampaikan pandangannya. “Lesti punya lagu sendiri tidak?” kata Suhartoyo bertanya.

Lesti menjawab, “Punya Pak,” sambut Lesti.

Lalu, Suhartoyo meminta Lesti menyanyikan lagu ciptaannya sendiri. Karena untuk menghindari sengketa yang tengah disidangkan. “Boleh satu bait saja,” ujarnya.

“Angin sampaikan padanya Betapa rindu ini menyiksaku Sungguh heningnya malamkuBertemankan sepi dan dirundung sedih,” tutur Lesti dengan suara merdu.

Usai bernyanyi, Suhartoyo menanyakan perihal judul lagu yang barusan dinyanyikan. “Judulnya apa?,” tanyanya.

“Angin pak,” ucap Lesti.

Selanjutnya, saksi Sammy Simorangkir turut diminta Ketua MK untuk menyanyikan ciptaannya sendiri saat masih bergabung dalam grup band Kerispatih.

“Kalau Sammy, yang ciptaan sendiri, ketika di Kerispatih kan ada lagu yang bagus itu. Tapi yang ciptaan Sammy sendiri, lo,” katanya.

Merespon itu, Sammy mengatakan telah menciptakan beberapa lagu Kerispatih. Namun, lagu-lagu tersebut diciptakan tidak seorang diri melainkan bersama rekan lainnya.

“Kebetulan yang di lagu Kerispatih saya menciptakan ada beberapa lagu, tapi dengan gitarisnya. Tapi memang waktu itu keputusan memang kita pilih, supaya tidak ada potensi untuk saling berdebat, kita pilih (nama pencipta) lagu yang dituakan di dalam band, yaitu saudara Badai,” ujar Sammy.

Kemudian, Suhartoyo meminta Sammy Simorangkir untuk menyanyikan sependek lagu ciptaannya tersebut. “Ya sudah, sekarang dinyanyikan dulu. Yang mana itu lagunya? Yang netral, ya,” tutur Suhartoyo.

Sambil berkelakar, Sammy lupa lirik lagu tersebut. “Saya lupa lagi lagunya karena sudah lama, Yang Mulia,” ungkap Sammy.

Mendengar itu, Suhartoyo menanyakan “Gimana nanti publik kalau yang menyanyikan saja sudah lupa?,” katanya.

“Kan saya bisa latihan dulu Yang Mulia, hahaha, kalau di-request,” ujar Sammy.

Hingga akhirnya, Sammy menyanyikan lagu didepan para hakim Konstitusi.

“Bila rasaku ini rasamuSanggupkah engkau menahan sakitnya Terkhianati cinta yang kau jaga? Coba bayangkan kembali Betapa hancurnya hati ini, kasih Semua telah terjadi,” ucap Sammy dengan suara merdu.

Untuk diketahui, perkara 28/PUU-XXIII/2025 merupakan sidang lanjutan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pemohon yakni Ariel bersama 28 musisi lainnya meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.