Jakarta, GPriority.co.id – Mulai 1 Juli 2025, Pemerintah Prancis melarang warganya maupun para turis, untuk merokok di luar ruangan.
Menurut sebuah laporan yang dikutip dari France 24, Prancis akan melarang merokok di semua area luar ruangan, khususnya yang sering dikunjungi anak-anak.
Menurut Menteri Kesehatan dan Keluarga Catherine Vautrin (Mantan Menteri Pembangunan Teritorial Prancis), undang-undang baru yang berlaku mulai 1 Juli itu akan mencakup tempat-tempat seperti pantai, taman, kebun umum, lingkungan sekolah, halte bus, dan tempat olahraga.
“Tembakau harus dihilangkan di tempat-tempat yang terdapat anak-anak,” kata Vautrin dalam wawancara dengan surat kabar Ouest-France.
Ia menambahkan, bahwa siapa pun yang kedapatan melanggar larangan itu akan menghadapi denda sebesar €135 (sekitar Rp2,5 juta).
Sementara polisi biasa akan menegakkan aturan itu, Vautrin menekankan keyakinannya untuk mendorong kontrol diri pada masyarakat Prancis juga para turis. Namun, kendati penggunaan rokok elektrik tidak akan termasuk dalam larangan itu, ia tengah mengupayakan langkah-langkah untuk membatasi kandungan nikotin dalam produk-produk tersebut.
Vautrin menambahkan kebebasan merokok harus diakhiri ketika kebebasan anak-anak untuk menghirup udara segar dimulai.
Sebagai informasi, menurut Pusat Pemantauan Narkoba dan Kecanduan Narkoba Prancis, 23,1% penduduk Prancis merokok setiap harinya. Komite Nasional Anti Merokok Prancis mengatakan lebih dari 75.000 perokok meninggal setiap tahun karena penyakit terkait tembakau.
Merokok di tempat-tempat seperti restoran dan klub malam telah dilarang di Prancis sejak tahun 2008. Laporan terkini oleh asosiasi kanker Prancis La Ligue Contre le Cancer, menunjukkan hampir 80% warga Prancis mendukung larangan merokok di tempat umum seperti hutan, pantai, taman, dan teras.
Foto : Ilustrasi/Getty Images
