Jakarta,GPriority.co.id – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim), Agus Andrianto, menyampaikan dalam pernyataan terbarunya bahwa peningkatan terhadap Polisi Wanita (Polwan) menjadi konsentrasi Polri saat ini.
Hal tersebut ditandai setelah RUU-TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) disahkan menjadi Undang-Undang bulan lalu. Institut Polri ingin meningkatkan pelayanan yang berkaitan dengan laporan kekerasan seksual.
Penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan polisi yang sensitif gender dan responsif gender. Dalam hal ini, Polwan memiliki peran besar dalam menangani kekerasan seksual karena kebanyakan korbannya adalah perempuan.
“Jumlah Polwan seluruh Indonesia saat ini hanya 5,91 persen atau 24.680 dari total personel Polri sebanyak 435.696 personel,” kata Agus dalam webinar yang disiarkan melalui akun YouTube Bhayangkari pada hari Selasa, (17/5).
Dari jumlah Polwan yang ada, personel Polwan yang ditugaskan pada fungsi reserse saat ini hanya 1.737 orang atau sekitar 7 persen dari jumlah Polwan yang ada. Melihat kondisi ini, Agus menyampaikan bahwa Polri sedang berupaya untuk meningkat kuantitas dan kualitas Polwan dalam memberikan pelayanan termasuk menangani kasus kekerasan seksual.
Melansir dari laman resmi Kepolisian Republik Indonesia, berikut persyaratan umum calon Bintara Polri:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Minimal lulusan SMA/sederajat.
5. Berusia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Selain persyaratan umum, adapun persyaratan khusus bagi calon Polri:
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
2. Minimal lulusan SMA/sederajat atau diatasnya.
3. Kriteria usia calon Bintara Polri minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
4. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan.
5. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
6. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
7. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai.
8. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum. Dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai.
9. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
10. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
Selain persyaratan umum dan khusus yang sudah disebutkan diatas, ada beberapa lagi syarat yang harus Anda pahami jika berminat untuk mendaftar sebagai anggota Polri.(Hn.)