PANRB Perkuat Tata Kelola MBG, Dorong Dampak Nyata bagi Masyarakat

Menteri PANRB, Rini Widyantini bersama Menko Pangan, Zulkifli Hasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Program MBG di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (4/11). Foto: dok.Kementerian PANRB Menteri PANRB, Rini Widyantini bersama Menko Pangan, Zulkifli Hasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Program MBG di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (4/11). Foto: dok.Kementerian PANRB

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong perbaikan tata kelola untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG serta Rancangan Perpres tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Gizi Nasional (BGN).

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi dan memastikan program MBG dijalankan secara terukur dan terkoordinasi.

“Kementerian PANRB memastikan tata kelola bisa dilaksanakan secara seksama. Karena dalam pelaksanaan MBG itu ada dua hal utama, yaitu pemberian makan bergizi gratisnya, dan bagaimana dukungan ekosistemnya dari kementerian serta lembaga,” ujar Rini dalam Rapat Koordinasi Terbatas Program MBG di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (4/11).

Penyusunan rancangan Perpres ini menjadi instrumen penting untuk menyelaraskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program, dengan memastikan keterpaduan antar kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu, Kementerian PANRB juga memperkuat kelembagaan dengan mendesain ulang struktur organisasi BGN dan memastikan bahwa Badan Gizi Nasional memiliki kapasitas yang optimal untuk mendukung distribusi makanan bergizi secara nasional.

“KPPG harus menjadi motor utama di daerah. Dengan memperkuat fungsi dan kapasitasnya, akuntabilitas bisa meningkat, layanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat, proses pencairan anggaran lebih cepat, dan pengawasan semakin jelas,” ungkapnya.

Penguatan SOTK BGN bertujuan untuk mempercepat alur pencairan anggaran serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di setiap lini pelaksana. Desentralisasi pengelolaan keuangan dan penguatan unit pelaksana teknis di daerah diharapkan dapat mempercepat distribusi serta meningkatkan kualitas pengawasan.

Rini juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Kementerian Kesehatan dalam pengawasan kesehatan, BPOM untuk memastikan keamanan pangan, serta Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama terkait pelaksanaan MBG di satuan pendidikan.

“Program ini harus terkoordinasi dengan baik di setiap level. Tidak hanya soal prosedur, tetapi juga bagaimana setiap instansi bergerak cepat dan tepat,” ujar Menteri Rini menutup penjelasannya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 sebagai upaya untuk mengawal pelaksanaan yang efektif. Tim ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan 82,9 juta penerima manfaat MBG menerima layanan yang transparan, tertib, dan akuntabel.

“Kita tidak ingin ada risiko apapun. Ini bukan soal angka, tapi soal anak-anak kita. Karena itu, tim ini akan bekerja terus-menerus menyempurnakan pelaksanaan MBG agar tertib, transparan, dan berprinsip good governance,” ujar Zulkifli Hasan.

Dengan penguatan tata kelola dan kelembagaan, Kementerian PANRB berharap program MBG bisa berjalan dengan lebih baik dan berdampak nyata, menciptakan generasi Indonesia yang sehat dan berdaya saing.