Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Etik, Kembali Aktif di DPR

MKD DPR RI putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik/Foto Istimewa MKD DPR RI putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik/Foto Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga keduanya dapat kembali aktif sebagai anggota DPR RI.

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Darajatun, dalam sidang pembacaan sanksi terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya berstatus nonaktif, pada Rabu (5/11).

“Satu, menyatakan teradu 1, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Dua, meminta teradu 1, Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk kedepannya,” kata Adang, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube DPR RI.

“Tiga, menyatakan teradu 1, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tambahnya.

Keputusan yang sama juga diberikan kepada Uya Kuya (Surya Utama). Ia dinyatakan tidak bersalah dan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI.

“Satu, menyatakan teradu 3, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Dua, menyatakan teradu 3 Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI, terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucapnya.

Sebelumnya, Adies Kadir dan Uya Kuya sempat dinonaktifkan oleh partai masing-masing buntut dari pernyataan dan konten viral yang memicu kericuhan pada akhir Agustus lalu.

Adapun tiga anggota DPR lainnya, yaitu Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Patrio, dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi penonaktifan sebagai anggota DPR untuk jangka waktu berbeda sesuai putusan MKD.