Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR RI.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan sanksi terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya berstatus nonaktif, pada Rabu (5/11).
“Menyatakan teradu 2, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu 4, Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menyatakan teradu 5, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik DPR RI,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Darajatun, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube DPR RI.
Atas pelanggaran tersebut, Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif sebagai anggota DPR RI selama enam bulan, terhitung sejak putusan dibacakan dan merujuk pada keputusan DPP Partai NasDem.
Sementara, Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif sebagai anggota DPR RI selama empat bulan, terhitung sejak putusan dibacakan dan merujuk pada keputusan DPP Partai PAN.
Lalu, Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan, terhitung sejak putusan dibacakan dan merujuk pada keputusan DPP Partai NasDem.
Nafa Urbach juga diminta untuk berhati-hati dalam menyampikan pendapatnya serta menjaga perilaku kedepannya.
Selain itu, selama masa nonaktif, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio tidak akan menerima hak keuangannya sebagai anggota DPR.
“Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan. Putusan ini terapkan dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu (5/11/),” tuturnya.
